BINTUNI, jurnalpapua – Menjelang masa kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni periode 2024-2029, KPUD menggelar deklarasi Kampanye Aman dan Tertib di Gelanggang Argosigemerai SP 5, Selasa (24/9/2024).
Deklarasi kampanye aman dan tertib ini akan diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni yang telah mendapatkan nomor urut peserta.
Sekretaris KPUD Teluk Bintuni, Sahid Musaad menjelaskan, deklarasi Kampanye Aman dan Tertib ini akan dimeriahkan oleh artis Edgar Aronggear.

Pelaksanaan kampanye pilkada ini akan berlangsung selaam 60 hari, terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Beberapa persoalan teknis terkait kampanye ini, telah disosialisasikan oleh KPUD Teluk Bintuni kepada masing-masing paslon melalui nara hubungnya.
Sejumlah pon penting yang diatur agar kampanye berlangsung aman dan tertib, paslon kepala daerah dilarang menggunakan anggaran pemerintah maupun pemerintah daerah.
Larangan ini tertuang dalam pasal 55 ayat (1) Poin J, Rancangan PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye, yang telah disosialisasikan oleh komisioner KPUD Teluk Bintuni pada Kamis, (19/9/2024).
“Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Denis Airory, Komisioner KPUD saat membacakan Rancangan PKPU tersebut.
Sosialisasi yang berlangsung di ruang Sisar Matiti Sekretariat KPUD Teluk Bintuni ini, menghadirkan para nara hubung dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni.
Hal terlarang dalam masa kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November ini, adalah kampanye dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap perseorangan, kelompok masyarakat dan partai politik.
Selain itu, terhadap para pejabat daerah yang mengikuti kampanye pasangan calon, juga dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Pejabat daerah yang terlibat kampanye juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan wilayah lain. JP03