Jabatan Plt Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni Terjadi Dualisme, Kok Bisa?

0
287
Google search engine
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, terjadi dualisme.

Jabatan yang ditinggalkan Alimudin Baedu sejak 22 September 2024 ini, terdapat dua surat tugas yang menunjuk dua orang yang berbeda.

Surat tugas pertama diterbitkan oleh Petrus Kasihiw selaku Bupati Teluk Bintuni, dengan nomor surat 821.4-67-2024 tertanggal 18 September 2024. Dalam surat ini, Bupati Petrus Kasihiw menugaskan Rheinhard Calvin Maniagasi untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Bappelitbangda, terhitung sejak tanggal 23 September 2024.

Rheinhard memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Teluk Bintuni, dengan pangkat/golongan Pembina (IV/a).

Surat tugas kedua, diterbitkan Wakil Bupati Matret Kokop dengan nomor 800.1.11.1/151/WABUP-TB/IX/2024, tertanggal 23 September 2024. Dalam surat ini, Wabup Matret Kokop menugaskan Godlief Rudy Luther Idorway untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Bappelitbangda, terhitung sejak 23 September 2024.

Godlief memiliki jabatan definitif sebagai Sekretaris Bappelitbangda Teluk Bintuni, dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b). Godlief ditugaskan Wakil Bupati menduduki jabatan Plt Kepala Bappelitbangda sampai dengan ada pejabat definitif yang dilantik.

Perbedaan dua surat tugas itu bukan hanya pada pejabat yang menugaskan, nama pejabat yang ditugaskan serta tanggal penerbitan suratnya. Meski sama-sama berstempel Bupati dengan lambang burung Garuda, namun surat yang ditandatangani Wakil Bupati terdapat dua paraf dari pejabat dibawahnya.

Sedangkan surat tugas yang ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw, tidak terdapat paraf pejabat dibawah Bupati.

Informasi yang diterima dari salah seorang pejabat di lingkungan Pemda Teluk Bintuni, terbitnya dua surat tugas yang berbeda untuk jabatan yang sama itu, karena adanya miskomunikasi di internal Sekretariat Daerah dengan OPD teknis yang terkait.

“Surat yang diterbitkan Pak Bupati itu sudah ada lebih dulu, tapi Pak Wakil maupun Kepala BKPP tidak tahu, karena beliau masih di luar daerah,” kata pejabat tersebut.

Belum ada informasi resmi yang diperoleh media ini terkait dualisme Plt Kepala Bappelitbangda tersebut. Jabatan ini di isi oleh Plt, setelah Alimudin Baedu sebagai pejabat sebelumnya, resmi mundur setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni oleh KPUD, pada 22 September 2024. JP03

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here