
BINTUNI, jurnalpapua – Seorang oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Teluk Bintuni, AO, kembali dilaporkan ke polisi setelah mengusir dan mengancam akan memukul seorang wartawati yang sedang melakukan tugas peliputan di Kantor DPRD Teluk Bintuni pada Jumat (20/9/2024).
Peristiwa yang melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, terjadi pada saat Maryam Suneth, seorang wartawan portal media online di Kabupaten Teluk Bintuni meliput aksi massa terkait sidang pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024.
“Ko tulis baik-baik e.. nanti sa pukul ko betul,” kata AO sembari mengusir Susi, sapaan Maryam Suneth yang sedang mengambil gambar aksi tersebut.
Dalam rekaman video yang diambil Susi, seorang aparat kepolisian dan salah satu peserta aksi sempat menahan langkah AO yang meronta menuju ke arah Susi berdiri.
Pengusiran disertai ancaman pemukulan ini, diduga karena AO kesal dengan berita dugaan pencurian sepeda motor yang ia dilakukan pada Sabtu (7/9/2024). Berita ini di publikasi oleh sejumalah media online di Teluk Bintuni, termasuk media tempat Susi bekerja.
Berita dugaan pencurian sepeda motor oleh AO ini, dirilis berdasarkan Surat Laporan PolisI (LP) Nomor LP/B/166/IX/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT. Dalam LP ini, AO dilaporkan oleh Yuyun Vista Claudia Rumbrapuk, seorang anggota Polwan Polres Teluk Bintuni.
Sesaat setelah berita dugaan pencurian sepeda motor ini beredar, AO melontarkan ancaman kepada Susi yang disampaikan melalui media sosial.
Berita Terkait : AO, Tokoh Pemuda Teluk Bintuni Dilaporkan Mencuri Motor ke Polisi
Sementara terkait tindakan pengusiran disertai ancaman pemukulan terhadap Susi, AO telah dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni pada Jumat (20/9/2024) malam. Didampingi sejumlah wartawan dan pengurus PWI Teluk Bintuni, Susi melaporkan tindakan yang tertuang dalam pasal 18 Juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan dengan nomor LP/B/182/IX/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 20 September ini, diterima oleh Kanit II SPKT, Bripka Paryanto. Usai membuat laporan di SPKT, Susi langsung menjalani pemeriksaan awal oleh piket penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
“Kami minta perkara ini diproses sesuai hukum positif yang ada di negeri ini. Kerja-kerja wartawan itu dilindungi Undang-undang, dan tidak boleh ada intimidasi atau ancaman seperti itu,” kata Wawan Gunawan, Sekretaris PWI Teluk Bintuni yang ikut mendampingi Susi ke kantor polisi. JP01