TNI-Polri dan ASN Dilarang Mendukung Bapaslon Jalur Perseorangan

0
76
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar dari jalur perseorangan, dilarang menghimpun dukungan dari masyarakat yang memiliki pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri.

Regulasi ini kembali disampaikan Ketua KPU RI melalui surat Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 15 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai pedoman saat melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bapaslon jalur perseorangan.

Berita Terkait : KPU Papua Barat Lakukan Pendampingan Vermin Bapaslon Cabup-Cawabup Jalur Perseorangan di KPU Teluk Bintuni

Dalam surat tersebut dijelaskan, dokumen syarat dukungan kepada bapaslon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila pendukung memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, serta Panitia Pengawas.

Selain itu, yang tidak boleh dihimpun sebagai pendukung bapaslon perseorangan adalah Kepala Desa, Perangkat Desa atau jabatan lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.

Penduduk selain yang memiliki pekerjaan tersebut, juga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai pendukung bapaslon perseorangan jika yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih di wilayah bapaslon berada.

“Misalnya orang yang ber KTP di Sorong dan terdaftar sebagai pemilih di sana, maka ia tidak bisa menjadi pendukung bapaslon perseorangan di Teluk Bintuni,” ungkap Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni, Sabtu (22/6/2024).

Kemudian, meski bukan sebagai anggota TNI, Polri, ASN atau pekerjaan dan jabatan lain yang dilarang sebagai pendukung bapaslon perseorangan, syarat dukungan itu juga dinyatakan TMS jika ditemukan adanya dukungan ganda.

Sederat aturan syarat dukungan terhadap bapaslon jalur perseorangan tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Kemudian juga Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota. Selain itu juga ada Peraturan KPU RI Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU RI, KPU Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota.

Terakhir, Peraturan KPU RI nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here