BINTUNI, jurnalpapua – Pleno penetapan hasil pemilihan umum 2024 tingkat kabupaten di KPU Teluk Bintuni, akhirnya mundur dari jadwal yang semestinya.
Seharusnya, hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 sudah ditetapkan pada Selasa (5/3/2024) paling lambat pukul 23.59 Wit.
Penyebab dari mundurnya penetapan pleno tingkat kabupaten ini, lantaran belum seluruh hasil suara dari tingkat distrik selesai diplenokan.
“Masih ada hasil pleno dari Distrik Bintuni yang belum selesai. Kami masih menunggu PPD Distrik Bintuni untuk diplenokan di tingkat kabupaten” kata Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPU Teluk Bintuni, Selasa (5/3/2024) malam.
Atas molornya penetapan ini, KPU Teluk Bintuni sudah menyampaikan ke KPU Provinsi Papua Barat dan mendapatkan restu.
Sebelumnya, untuk mengejar penetapan perolehan suara di tingkat kabupaten, sejak Senin (4/3/2024) malam, komisioner KPU Teluk Bintuni memutuskan hanya memplenokan perolehan suara untuk jenis pemilu DPRD Kabupaten. Dengan cara ini, diharapkan penetapan hasil penghitungan suara pemilu DPRD kabupaten bisa ditetapkan maksimal pada Selasa (5/3/2024) pukul 23.59 Wit.
Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari para saksi partai politik serta Bawaslu. Diantara PPD yang hanya melaksanakan pleno jenis pemilu DPRD Kabupaten, adalah Distrik Wamesa, Weriagar, Fafurwar, Merdey dan Meyado.
Disampaikan Memed, setelah selesai pleno jenis pemilu DPRD dan menetapkan hasilnya, rapat pleno tingkat kabupaten akan dilanjutkan untuk memplenokan perolehan suara untuk jenis pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPR Provinsi.
Sementara pleno tingkat distrik yang diselenggarakan PPD Distrik Bintuni, hingga Selasa (5/3/2024) pukul 23.59 Wit, hasilnya belum diserahkan ke komisioner KPU untuk diplenokan di tingkat kabupaten.
“Mereka masih menyelesaikan input hasil pleno di GSG,” tukas Memed. JP01