BINTUNI, jurnalpapua – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, melakukan uji publik atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2006 tentang Lambang Daerah.
Uji publik yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Teluk Bintuni ini, melibatkan sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan Teluk Bintuni.
Kegiatan uji publik Ranperda yang menjadi inisiastif DPRD ini, juga diikuti unsur pimpinan DPRD Teluk Bintuni, dan juga ketua serta anggota Bapemperda DPRD Teluk Bintuni.
Seperti diketahui, ada tiga fungsi pokok DPRD, yakdi Fungsi Penganggaran, Fungsi Pengawasan serta Fungsi Legislasi atau penyusunan Peraturan Daerah.
Di lembaga DPRD, fungsi legislasi ini diperankan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Badan ini mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
a. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
b. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemernintah Daerah;
c. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
f. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
g. Memberikan pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
h. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melaluo koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
i. Memberikan masukkan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
j. Melakukan kajian Perda; dan
k. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perdas sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya. **