Perjuangan Senator Filep Terkait Pendidikan Gratis di Tanah Papua, Telah Termuat dalam UU Otsus

0
115
Senator Filep Wamafma. Perjuangannya untuk pendidikan gratis di Tanah Papua, kini telah termuat dalam UU Otsus.
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua  – Perjuangan Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma terkait hadirnya pendidikan gratis di tanah Papua, kini menuai hasil. Ketentuan pendidikan gratis ini, telah dimuat dalam revisi Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.

Sebelumnya, selaku Ketua Tim DPD RI dalam rangka pembahasan revisi UU Otsus, Filep mengusulkan sejumlah poin perubahan untuk mewujudkan pendidikan gratis tersebut melalui pembaruan regulasi Otsus.

Hasilnya, sebagaimana diketahui, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, ditujukan untuk belanja pendidikan paling sedikit 30%.

Selain itu, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH), dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

“Bagi saya pendidikan gratis memang harus diperjuangkan. Fakta yang kita alami dan kita saksikan sendiri, setiap tahun keluarga-keluarga OAP mengalami kesulitan membiayai pendidikan anak-anaknya. Banyak anak-anak OAP yang putus sekolah karena keterbatasan finansial orangtua. Juga tidak mampu studi lanjut ke jenjang yang lebih tinggi. Anak-anak OAP terpaksa harus bekerja sampingan untuk membiayai sekolah dan kelanjutan pendidikan mereka,” ujar Filep kepada awak media, Jumat (17/11/2023).

Filep menambahkan, fakta ini ditambah dengan fakta lain berupa beban operasional pengelolaan dan pengembangan pendidikan oleh sekolah negeri maupun swasta yang sangat berat. Selain itu, pemerintah juga mengalami kesulitan dalam melaksanakan tata kelola pendidikan di daerah.

“Maka selaku Ketua Tim sekaligus akademisi pendidikan, kita wajib perjuangkan kejelasan pengaturannya baik dalam UU maupun dalam PP implementasinya. Ini semua kita lakukan supaya masa depan generasi Papua tidak lagi mengalami kesulitan pendidikan. Otsus ini menjamin anak-anak Papua untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Itulah yang membuat kita menentukan besaran alokasi anggaran pendidikan bagi daerah. Kini tinggal pengelola memanfaatkan dengan baik dan benar agar tepat sasaran,” katanya.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah itu lantas memberikan perhitungan anggarannya secara rinci. Sebagai contoh dana pendidikan dari DBH Migas, apabila diambil sampel dari DBH Migas per kabupaten, maka dapat dihitung alokasi DBH Migas untuk Fakfak, Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak pada tahun 2022 sebesar Rp 29.553.535. Mengikuti perintah UU Otsus maka biaya pendidikan untuk masing-masing kabupaten tersebut adalah 35% dari DBH Migas yaitu Rp 10.343.737,25 miliar.

Kemudian, pada tahun 2023, transfer DBH Migas ke kabupaten-kabupaten ini mengalami kenaikan yaitu masing-masing sebesar Rp 66.472.906 miliar. Dengan demikian pembiayaan pendidikan dalam rangka Otsus ialah sebesar 35% dari DBH Migas yaitu Rp 23.265.517,1 miliar.

“Penambahan ini belum termasuk penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1.25% dari DAU Nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan sebesar 30% di atas,” sebut Filep.

Pimpinan Komite I DPD RI ini menekankan, dari jumlah dana yang sangat besar itu, oleh PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, diwajibkan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua (OAP).

Hal ini diantaranya termuat dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal manajemen pendidikan adalah menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, Tanpa Dipungut Biaya,” tegas Filep. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here