Papua Barat Terima DAU Pendidikan Rp 48,4 Miliar, Senator Filep: Bisa Membiayai Pendidikan Gratis Anak OAP

0
171
Senator Filep Wamafma (baju merah) saat berkunjung ke Teluk Bintuni.
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Senator Filep Wamafma menyebut, pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 untuk sektor pendidikan ke Provinsi Papua Barat sebesar Rp 48,4 miliar.

Di tingkat kabupaten, DAU pendidikan yang diterima Kabupaten Fakfak sebesar Rp 53.171.344 miliar, Manokwari Rp 55.155.989 miliar, Teluk Bintuni Rp 43.780.836 miliar, Teluk Wondama Rp 48.167.399, Kaimana Rp 86.702.777 miliar, Manokwari Selatan Rp 31.630.001 miliar, dan Pegunungan Arfak Rp 37.261.747 miliar.

“Dana yang sangat besar ini sesungguhnya bisa membiayai pendidikan anak-anak OAP secara gratis mulai dari PAUD sampai sarjana,” kata Filep kepada media ini, Jumat (17/11/2023).

Namun soal penggunaan dana ini untuk pendidikan anak-anak OAP, sangat bergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah.

Berita Terkait: Perjuangan Senator Filep Terkait Pendidikan Gratis di Tanah Papua, Telah Termuat dalam UU Otsus

Pace Jas Merah ini menjelaskan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 huruf a PP Nomor 107 Tahun 2021, yang menyebut bahwa penggunaan DBH Migas untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota termasuk bantuan atau hibah kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga keagamaan, LSM, dunia usaha yang memenuhi syarat.

“Di sini termasuk menyediakan fasilitas operasional pendidikan asrama. Hal ini berarti yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan, yaitu yayasan yang dikelola OAP, wajib mendapatkan dana hibah atau bantuan,” papar Filep.

Ketentuan ini juga didukung oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP 106 Tahun 2021 dimana disebutkan bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP.

Tidak cukup sampai di situ, doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu juga menerangkan, penerimaan dana Otsus yang bersifat umum misalnya di tahun 2023 sebesar Rp 388.319.231 miliar untuk Provinsi Papua Barat, juga digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan sesuai penjelasan Pasal 8 PP Nomor 107 Tahun 2021.

Perhitungan itu belum diambil penerimaan dan Otsus yang bersifat umum untuk setiap kabupaten. Fakfak sebesar Rp 62.125.453 miliar, Manokwari Rp 103.534.115 miliar, Teluk Bintuni Rp 53.216.803 miliar, Teluk Wondama Rp 61.803.675 miliar, Kaimana Rp 59.024.824 miliar, Manokwari Selatan Rp 55.295.000 miliar, dan Pegunungan Arfak Rp 89.335.572 miliar.

“Jadi intinya, tata kelola pendidikan gratis telah kita perjuangkan bersama dan kini diatur sedemikian rupa dan terperinci dalam UU Otsus jilid II dan peraturan pelaksananya. Tetapi soal keberhasilan implementasinya, kebijakan kepala daerah-lah yang sangat menentukan,” pungkas Filep. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here