Kejanggalan Pelantikan Pejabat Eselon II, III dan IV Teluk Bintuni Kembali Terungkap, Simak Apa Saja!

0
347
Richard Talakua (paling kanan), menjadi satu-satunya pimpinan OPD yang posisinya diganti dalam pelantikan pejabat Eselon II oleh Bupati Teluk Bintuni, di Aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (31/10/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Satu persatu kejanggalan dalam proses pelantikan pejabat eselon II, III dan IV oleh Bupati Teluk Bintuni, di aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni pada Selasa (31/10/2023), mulai terungkap.

Setelah soal pengangkatan staf ahli Bupati yang ditengarai menabrak Peraturan Daerah Nomor 02/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, serta penurunan jabatan dan eselon terhadap tiga pejabat tanpa alasan yang jelas, kini juga terungkap kejanggalan terkait penggantian Inspektur Daerah.

Baca juga:

Kursi Inspektur Daerah yang diduduki Richard Talakua, menjadi satu-satunya kursi jabatan definitif eselon II yang digoyang Bupati Petrus Kasihiw dan diganti. Richard Talakua yang menjabat sebagai Inspektur sejak 2020, digantikan oleh I Wayan Sidia, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum. Sementara sejumlah kursi pimpinan OPD yang selama ini dijabat Plt, belum ada pejabat definitifnya, kecuali Direktur RSUD.

Alasan penggantian Inspektur Daerah ini, kata Derek Asmuruf, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni, karena pelantikan Richard Talakua sebagai Inspektur pada 2020 silam, tidak prosedural dan melanggar aturan. Saat itu Richard dilantik sebagai Inspektur menggantikan I Wayan Sudia.

“Jadi ini mengembalikan pada posisi semula, karena proses yang dulu itu tidak prosedural,” kata Derek Asmuruf kepada wartawan, sesaat setelah pelantikan.

Yang menjadi acuan Derek Asmuruf adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 yang diundangkan pada 15 Oktober 2019. Dalam pasal 99B ayat (2) pada PP ini disebutkan; Bupati/Walikota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu (Irban), terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Penjelasan Derek Asmuruf ini terdengar agak janggal, mengingat Richard Talakua sudah menjabat sebagai Inspektur selama 3 tahun lebih. Mantan Sekretaris Bappelitbangda Teluk Bintuni ini dilantik sebagai Inspektur pada 7 Januari 2020, berdasarkan SK Bupati Teluk Bintuni Nomor 821.2/01/BUP-TB/I/2020.

Pelantikan Richard ini sebagai tindaklanjut dari Seleksi Terbuka Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan Kepala Inspektorat Daerah, yang berlangsung pada Mei 2019. Proses assessment ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, yang melibatkan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala BKN Regional XIV dan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Papua Barat.

Peninjauan kembali jabatan Inspektur yang dijabat Richard Talakua sebelumnya pernah akan dilakukan Bupati Petrus Kasihiw ketika Richard Talakua baru menjabat selama 7 bulan. Namun karena pertimbangan bahwa PP 72/2019 yang diundangkan pada 15 Oktober 2019 tidak bisa berlaku surut untuk membatalkan proses seleksi Jabatan Tinggi Pratama yang dilaksanakan pada Mei 2019, rencana penggantian itu batal di laksanakan.JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here