BINTUNI, jurnalpapua – MI, tersangka penembakan Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Ynif 407/PK sektor Distrik Aroba Kabupaten Teluk Bintuni pada Jumat (22/9/2023), dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Tersangka yang ditangkap pada Minggu (24/10/2023) oleh Tim Gabungan TNI dan Polri, dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55; Pasal 56 Ayat (1) ke (1) KUHP; serta Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat R I No.12 Thn 1951.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. Choiruddin Wachid S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, berkas penanganan perkara tersebut saat ini sudah memasuki Tahap I. “Berkasnya telah kami kirim ke JPU,” kata Tomi Marbun, Senin (23/10/2023).
Peristiwa percobaan pembunuhan ini berawal pada hari Jumat (22/18/2023) sekira pukul 10.00 WIT. Saat itu, MI dihubungi oleh AJK agar menemuinya di Padang Nusa Indah Lama, Distrik Bomberai Kabupaten Fakfak.
Sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka MI bergerak menggunakan kendaraannya untuk bertemu AJK di tempat yang telah disampaikan. Pada saat bertemu dengan AJK, tersangka MI melihat AJK sedang bersama 3 orang temannya yang kemudian diketahui oleh tersangka MI adalah MN, ON, dan RN.
“Tersangka MI melihat AJK membawa 1 pucuk senjata api laras panjang dan 1 pucuk senjata api laras pendek,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MI mengaku tujuan AJK meminta ia menemuinya adalah untuk menyusun rencana penembakan Pos Satgas Pam Kewilayahan sektor Aroba. Tersangka MI diminta oleh AJK untuk memantau situasi pos tersebut.
Setelah pertemuan tersebut selesai, Tsk MI mengantarkan AJK, MN, ON dan RN secara bergantian untuk pindah lokasi ke perempatan kilometer 37 sesuai permintaan AJK. Selanjutnya, MI kembali ke rumahnya di Kampung Air Terjun, Distrik Aroba KabupatenTeluk Bintuni.
Sekitar pukul 17.00 Wit, tersangka MI datang ke samping lapangan voli pos TNI untuk memantau situasi menggunakan kendaraan roda 2 miliknya. Sekira pukul 18.00 WIT, AJK menghubungi kembali MI via telfon untuk menanyakan hasil pemantauannya.
“Tersangka MI menyampaikan, anggota yang berada di Pos TNI sedang melaksanakan olahraga voli di halaman pos mereka,” kata Kasat Reskrim.
Lalu AJK memberitahukan kepada MI bahwa pada pukul 19.00 WIT, mereka akan melakukan penembakan ke Pos TNI itu dari hutan di belakang Pos TNI.
Pada pukul 19.00 WIT, tersangka MI dengan membawa sebilah parang bergerak menuju hutan di belakang Pos Pam TNI untuk bertemu dengan AJK, MN, ON, dan RN. Setelah itu, rombongan ini menembakan senjata laras panjang yang dibawanya kearah belakang Pos TNI sebanyak 2 kali tembakan dan kemudian mereka semua melarikan diri.
“Kami sudah menetapkan status SJK, MN, ON dan RN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukas Kasat Reskrim. JP01