JAKARTA, jurnalpapua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah bisa menjalani rawat jalan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi terkini yang pihaknya dapatkan dari tim dokter Lukas sudah membaik.
“Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan,” kata Ali, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
Sebelumnya, Lukas kembali dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Jumat (6/10/2023). Pembacaaan vonis yang sedianya bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023) pun ditunda.
Karena kondisi yang telah membaik, sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas akan digelar besok, Kamis (19/10/2023).
Terpisah, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya telah dibawa tim Jaksa KPK dari RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (17/10/2023) sore. Petrus mengeklaim kondisi Lukas ketika dibawa masih sakit parah, tidak berdaya, kedua tangannya bengkak, dan sulit berjalan. Ia juga mengungkit kondisi Lukas yang memiliki sakit ginjal dan riwayat stroke empat kali.
“Selain itu, pada Senin, Pak Lukas juga sempat muntah saat dibawa dari ruang CT Scan ke Unit Stroke dan di kamar juga mengeluhkan mual sekali,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum membawa Lukas, kata Petrus, Jaksa KPK bertanya kepada tim kuasa hukum apakah Gubernur Papua itu akan mengikuti sidang vonis melalui online dari rumah sakit atau secara offline di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pihaknya lantas menjawab bahwa Lukas akan datang ke pengadilan dari rumah sakit pada Kamis (19/10/2023) atau pada waktu pembantaran selesai.
Menurut Pertrus, awalnya Jaksa KPK setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit pada Kamis. “Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore (17/10/2023),” ujar Petrus.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara. Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. JP03