Mencuri HP, Pemburu Ikan Congge Diringkus Resmob Macan Gunung Polres Teluk Bintuni

0
236
Tim Resmob Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni bersama SG, pemburu ikan congge yang mencuri HP.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Sahrul Gunawan alias SG, seorang nelayan yang sehari-hari berburu ikan Congge, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah diringkus Tim Resmob Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

SG disangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencurian 1 unit HP milik Basri, seorang temannya yang tinggal di Kampung Nelayan Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni pada Sabtu (7/10/2023).

Perbuatan SG terlacak setelah Basri melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Teluk Bintuni. Kepada penyidik, SG berdalih mencuri HP itu untuk biaya pulang ke Sorong.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. Choirudin Wachid S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, pencurian ini berawal pada Sabtu (07/10/2023) sekira pukul 06.00 WIT.

Tersangka yang sehari-hari bekerja menjaring ikan congge, meninggalkan perahu jolornya dan berjalan ke rumah kontrakan Basri dengan tujuan untuk mencuri.

Setibanya di rumah Basri, tersangka mendapati pintu dalam keadaan tertutup. Kemudian Tersangka membuka pintu rumah dengan cara memasukan tangannya melalui ventilasi pintu dan memutar palang yang di gunakan untuk menutup pintu dari dalam.

Ketika pintu sudah terbuka, tersangka SG masuk ke dalam kontrakan dan melihat Basri tertidur. Disampingnya, terdapat HP yang sedang di charge.

“Melihat keadaan tersebut, tersangka perlahan-lahan mendekati HP dan mencabut HP dari charge-nya. Selanjutnya tersangka membawa HP itu dan kembali ke perahu jolor miliknya,” urai Tomi Marbun.

Berselang dua hari, tersangka SG menjual HP tersebut di salah satu servis HP di Tahiti Kampung Nelayan Bintuni, yang tak jauh dari rumah kontrakan Basri. Oleh Didin, pemilik konter servis HP, barang curian itu dibeli seharga Rp 700 ribu dan uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

Saat diamankan Tim Resmob Macan Gunung, didapat sisa uang hasil penjualan HP curian itu sebesar Rp 450 ribu dalam pecahan seratus ribu sebanyak dua lembar, dan lima puluh ribu sebanyak lima lembar.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukumnya, dengan barang bukti uang sisa penjualan HP dan 1 unit HP Samsung Galaxy A5A 5G. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 362  KUHP,” kata Tomi Marbun. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here