Berkunjung ke Teluk Bintuni, Kajati Papua Barat Lakukan Sosialisasi Penegakan Hukum ke Pejabat Daerah

0
206
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri), menyerahkan Tongkat Komando kepada Harli Siregar usai dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung. Foto: Ist/Kejagung
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, DR. Hari Siregar berencana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada Kamis (7/9/2023).

Salah satu agenda kegiatannya, adalah sosialisasi peran kejaksaan dalam penegakkan hukum dan pembangunan di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023) siang.

Pelaksana Harian Sekretarias Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, I.B Putu Suratna dalam suratnya bernomor 100.3.9/477 mengundang unsur Forkopimda Teluk Bintuni, para Asisten Sekda, para staf Ahli Bupati, pimpinan OPD serta para Kepala Bagian di lingkungan Setda Teluk Bintuni, agar hadir dalam kegiatan tersebut.

Pada malam sebelumnya, Putu Suratna juga mengajak seluruh unsur Forkopimda dan para pejabat di lingkungan Pemda Teluk Bintuni untuk mendampingi Bupati Petrus Kasihiw melakukan penjemputan Kajati Harli Siregar di Rumah Tamu Negara SP 5 pada Kamis malam.

“Mohon kehadiran bapak/ibu/saudara mendampingi Bupati Teluk Bintuni dalam penjemputan pada pukul 21.00 Wit sampai selesai,” begitu tulisan dalam penyampaian Plh Sekda.

Hari Siregar adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru dilantik oleh Jaksan Agung ST Burhanuddin pada 20 Juni 2023.  

Dilansir dari situs Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Kajati, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan yang harus segera dilaksanakan Harli Siregar, antara lain:
1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
2. Pastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah saudara berjalan dengan lancar dan aman.
3. Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya.
4. Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.
5. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
6. Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara.
7. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.

Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here