Tagih Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni

0
152
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua SH. MH (kiri), didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Habibie Anwar SH saat menerima SKK dari Kepala BPJS Perwakilan Teluk Bintuni untuk penyelesaian tunggakan iuran oleh sejumlah perusahaan, Rabu (9/8/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggandeng Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menyelesaikan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di sejumlah perusahaan.

Kerjasama nonlitigasi ini dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari untuk Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Total nilai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh tujuh perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni, adalah Rp 82.709.810 untuk periode pembayaran antara 2022 hingga 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Gayus Frengky Wainaribaba menyampaikan, melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut, ia berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran kepesertaan atas karyawannya, patuh untuk segera menyelesaikan pembayaran.

“Sudah menjadi kewajiban teman-teman manajemen perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan agar kesehatan mereka terlindungi. Dengan adanya SKK yang kami terbitkan untuk kejaksaan, kami berharap mereka akan lebih patuh lagi dalam menyelesaikan kewajibannya,” kata Gayus kepada wartawan, usai penyerahan SKK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Rabu (9/8/2023).  

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua SH. MH dalam kesempatan yang sama menjelaskan, setelah menerima SKK dari BPJS Kesehatan, pihaknya akan segera memanggil para manajemen perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan tersebut.

“Kami nanti akan menyurati para pihak terkait guna didengar keterangannya dan alasan tidak melakukan pembayaran. Jika setelah kami panggil dan dengan penuh kesadaran mereka menyelesaikan kewajibannya, maka prosesnya tidak akan kami teruskan ke pengadilan,” ungkap Johny Zebua SH MH kepada wartawan.

Namun jika setelah pemanggilan itu belum ada itikad baik dari manajemen perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan, maka kejaksaan akan melanjutkan prosesnya di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Kami mewakili BPJS Kesehatan, akan melakukan proses litigasi berupa persidangan di Pengadian Negeri Manokwari. Tapi kami berharap proses itu tidak sampai terjadi. Kami ingin penyelesaian masalah ini secara humanis,” kata Kajari, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Habibie Anwar SH. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here