BINTUNI, jurnalpapua – Salah satu rangkaian kegiatan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin dalam kunjungannya ke Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada Jumat (14/7/2023) adalah groundbreaking pembangunan Kawasan Industri (KI) yang terletak di Kampung Onar, Distrik Sumuri.
Groundbreaking adalah kegiatan peletakan baru pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan sebuah proyek. Prosesi seremonial ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Wapres dari pusat kegiatan kunjungan di Distrik Babo, dan diikuti peletakan batu pertama oleh Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Teluk Bintuni di Kampung Onar.
Fakta yang belakangan terungkap, lahan yang menjadi Kawasan Industri ini belum dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Bahkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) Kawasan Industri dari Gubernur Papua Barat, hingga kini belum terbit.
“Penlok keluar pada saat proses pengadaan tanah. Kewenangan Penlok (di) Gubernur, tapi bisa didelegasikan ke Kab. Pembayaran (juga) belum ada,” kata Alimudin Baedu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Dilepas Wapres RI, Makanan Kaleng Bio Bintuni yang Kirim ke Demak Ternyata Udang Beku milik PT HMJ
Dari catatan media ini, rapat koordinasi pengadaan tanah Kawasan Industri Teluk Bintuni ini sudah dilakukan sejak 18 Agustus 2022 di ruang rapat Kantor Bappelitbangda.
Rapat koordinasi lanjutan digelar pada 22 Agustus 2022 di tempat yang sama, dengan agenda Percepatan Pembebasan Lahan KI Teluk Bintuni dan Percepatan Kepastian Pasokan Gas KI Teluk Bintuni.
Penetapan lokasi merupakan proses awal yang harus diselesaikan lebih dulu, yang menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan Kawasan Industri. Setelah penlok, tahap selanjutnya adalah proses appraisal atau penilaian harga tanah oleh tim yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai acuan nominal ganti untung kepada pemilik tanah.
Setelah tim appraisal mendapatkan nilai, proses selanjutnya adalah pelaksanaan pengadaan tanah berupa sosialisasi dan konsultasi publik, musyawarah nilai ganti untung dengan pemilik tanah, dan pembayaran ganti untung tanah. Jika proses itu sudah kelar, kemudian BPN melakukan sertipikasi lahan.
Seperti diketahui, Kawasan Industri Teluk Bintuni yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Peraturan Presiden 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selain itu, ada juga Perpres 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga mengeluarkan Peraturan nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenko Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Untuk menyambut kawasan industri ini, marga Agofa selaku pemilik ulayat telah sepakat menyiapkan lahan seluas total 2.112 hektare, dari 50 hektare yang dibutuhkan pada tahap awal.
Baca juga: Marga Agofa Siapkan Lahan 2.112 Hektare untuk Kawasan Industri Terpadu Bintuni
Salah satu investor yang sudah melirik kawasan ini, disebutkan Alimudin Baedu, adalah Sojitz Corporation, perusahaan industri kimia asal Jepang. Dalam mengembangkan industri methanol dan ammonia, di Kawasan Industri Teluk Bintuni, diperkirakan Sojizt akan melakukan investasi sekitar 5 miliar dolar AS. JP01