Plt Sekda Perintahkan Dinas Perumahan Bangun Rumah di Wilayah Kemiskinan Ekstrim dan Stunting

0
213
Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop yang juga Ketua Tim Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, membuka sekaligus menutup Rapat Koordinasi dan Pembentukan Pokjanal Posyandu di Awarepi, Senin (24/7/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Frans N. Awak selaku pengarah tim aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk membangun rumah layak huni bagi warga di wilayah kemiskinan ekstrim dan stunting.

Pasalnya, rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok penduduk yang harus terpenuhi dengan baik. Rumah yang tidak layak huni dan ditempati oleh lebih dari dua Kepala Keluarga, menjadi salah satu penyebab munculnya stunting.

“Jangan hanya bangun rumah di kota. Kami butuh Dinas Perumahan bangun rumah di wilayah kemiskinan ekstrim dan stunting,” kata Frans Awak, saat Rapat Koordinasi dan Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu di Awarepi, Senin (24/7/2023).

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman adalah salah satu OPD yang masuk dalam tim Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, juga ada Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanian, Dinas Sosial serta Bappelitbangda.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Teluk Bintuni, Matret Kokop berharap komitmen dari seluruh OPD untuk bersama-sama menangani stunting dan sudah menjadi isu nasional.

“Semua harus komitmen. Mari kita turun bersama-sama menangani masalah ini,” tandas Matret Kokop yang juga Wakil Bupati Teluk Bintuni.

Tim Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Teluk Bintuni, telah mencanangkan 8 rencana aksi, mulai dari Analisa Situasi (Ansit) hingga Review Kinerja Tahunan. Kristin Y. Inanosa, anggota tim teknis Aksi Konvergensi dari Dinas Kesehatan Teluk Bintuni menyebut, saat ini langkah tim sudah masuk pada aksi ke 4, terkait dengan Peraturan Bupati tentang Peran Desa.

Namun aksi ke-4 ini masih belum bisa berjalan, karena belum ada SK Bupati yang menetapkan locus stunting sebagai sasaran atau obyek penyelesaian masalah.

“Untuk saat ini kami masih menggunakan Perbup tahun 2019 sebagai acuan, tapi harus ada Perbup yang baru yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan yang saat ini sudah mengalami perubahan,” kata Kristin.  

Sementara dalam Rakor dan Pembentukan Pokjanal Posyandu, seluruh OPD yang masuk dalam tim aksi konvergensi terlihat hadir. Kristin Y. Inanosa yang juga Ketua Panitia kegiatan ini menjelaskan, Pokjanal yang dibentuk secara berjenjang ini, memiliki peran mengawal penanganan stunting mulai dari tingkat kabupaten hingga kampung.

Keberadaan Pokjanal dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Agus Wiratno, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menyampaikan, dasar pembentukan Pokjanal Stunting adalah , Permendagri Nomor 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional dan Pembinaan Posyandu, serta Permendagri 19/2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here