BINTUNI, jurnalpapua.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Teluk Bintuni, mulai membangun kantor dengan rancangan anggaran sebesar Rp 730 juta atau hampir mencapai 1 miliar.
Dalam melaksanakan pembangunan kantor di SP 5 Jalur 10 yang sebut sebagai ‘Rumah Bersama’ masyarakat Teluk Bintuni ini, YLBH Sisar Matiti menggandeng Sugandi, pengusaha minyak di Tanah Sisar Matiti ini.
Peletakan batu pertama pembangunan kantor ini dilaksanakan pada Jumat (19/5/2023) oleh Bupati Teluk Bintuni, yang diwakili Asisten III Izaac Laukoun, Ketua DPRD yang diwakili Ketua Bapem Perda Dantopan Sarungallo serta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang diwakili Boston Siahaan, Kasi Pidum.
“Kehadiran kantor ini penting sebagai tempat masyarakat mendapatkan rasa keadilan. Jadikan kantor ini sebagai rumah bersama untuk mendapat bantuan hukum secara gratis. Terima kasih kepada Pak Sugandi selaku kontraktor, yang telah berkomitmen menyelesaikan pembangunan ini meski dana kami belum cukup,” kata Yohanes Akwan, Direktur YLBH Sisar Matiti.
Ketua panitia pembangunan, Zainudin Patta dalam laporannya menyampaikan, dari rancangan gedung yang dibuat konsultan, Kantor YLBH Sisar Matiti seluas 14 x 14 meter yang akan dibangun dalam waktu 120 hari ini membutuhkan biaya sebesar Rp 730 juta.
Untuk memulai pembangunan ini, YLBH Sisar Matiti menerima dana hibah dari Pemda Teluk Bintuni yang dicairkan melalui Kantor Kesbangpol sebesar Rp 450 juta. “Semoga hibah tahap kedua untuk menyelesaikan kantor ini, nanti bisa terealisasi dalam waktu dekat,” tukasnya.
Izaac Laukoun, Asisten III Setda Teluk Bintuni yang mewakili Bupati menegaskan, penerima hibah agar membuat Laporan Pertanggungjawaban dana yang diterima dari pemerintah. Ia mengapresiasi langkah YLBH Sisar Matiti yang langsung mewujudkan program pembangunan kantornya, ketika dana hibah sudah diterima.
“Karena yang sering terjadi, saat minta uang hibah maunya cepat dikasih, tapi begitu diminta LPJ-nya, susah sekali. Ini yang kemudian merepotkan pemberi hibah dalam membuat laporan keuangannya. Jadi saya mohon kepada para penerima dana hibah, tolong dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” kata Izaac. JP01