BINTUNI, jurnalpapua.id – Salah satu tersangka pengadaan mobil Angkutan Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, AA, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan AA melalui penasehat hukumnya, Yohanes Akwan SH ke Pengadilan Negeri Manokwari pada Rabu, 29 Maret 2023 dan teregister pada Jumat, 31 Maret 2023 dengan nomor register 4/Pid.Pra/2023/PN Mnk.
Yang menjadi subyek dari pengajuan gugatan ini adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Seperti diketahui, jaksa telah menetapkan status AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek pengadaan dua unit mobil Angkutan Pedesaan pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan Teluk Bintuni
Selain AA, dalam meningkatkan status hukum perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa juga menetapkan FL selaku pihak ketiga, sebagai tersangka. FL meminjam bendera CV Biti Onar milik IR, sebagai perusahaan penyedia jasa.
Menurut jaksa, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang dituangkan dalam surat bernomor PE.03.03/ LHP. 419/PW 27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022, terdapat indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 386.477.274 dari proyek senilai Rp 1,3 miliar ini.
Sebelum menetapkan dua orang tersangka ini, jaksa penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, diantaranya Victor E Ririhena, Kepala Dinas Perhubungan Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arizal Kokop selaku Bendahara Pengeluaran serta Beata K. Sikteubun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sementara dalam pengajuan gugatan pra perdailan, kuasa hukum AA menyatakan surat penetapan status tersangka atas nama AA beromor KEP – 05/R.2.13/Fd.1/02/2023 tertangal 27 Februari 2023, tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam gugatannya, AA meminta kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari agar memerintahkan termohon dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap termohon atas nama AA.
AA juga meminta agar menghukum Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Yohanes Akwan SH, kuasa hukum AA saat dikonfirmasi media ini, membenarkan langkah hukum yang ia tempuh dalam membeli kliennya tersebut. “Ia,” kata Yohanes Akwan pada Minggu (2/4/2023) malam. JP01