MANOKWARI, jurnalpapua.id – Upaya Yohanes Akwan SH dan kawan-kawan, pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan, kandas di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin (17/4/2023).
Carolina Awi SH. MH, hakim tunggal dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Manokwari menolak seluruh permohonan yang diajukan Yohanes Akwan Dkk.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari YLBH Sisar Matiti yang mendampingi AA, salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, menggugat praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Baca juga : AA, Tersangka Pengadaan Mobil Angdes Dishub Bintuni Ajukan Gugatan Praperadilan
Dalam gugatan ini, Yohanes Akwan Dkk menyebut penetapan status tersangka terhadap AA oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Teluk Bintuni, tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
AA ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pengadaan dua unit angkutan pedesaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1,3 miliar.
Dalam proyek pengadaan yang dilaksanakan FL, pihak ketiga yang meminjam bendera CV Biti Onar ini, status AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada sidang putusan praperadilan terhadap perkara berdasarkan register perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Mn, kehadiran AA di Pengadilan Negeri Manokwari selaku Pemohon, diwakili Yohanes Akwan SH dan Melkianus Indou SH. Sedangkan Termohon di hadiri Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy Ayorbaba SH.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Tersangka Mobil Angdes Dishub Bintuni, AA Tidak Hadir
Menanggapi putusan hakim, kepada wartawan Stevy Ayorbaba mengaku menyambut baik putusan praperadilan. Putusan itu kata dia, sesuai dengan ketentuan hukum.
“Menghormati putusan praperadilan tersebut, dan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan tindak hukum/penyidikan untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan mobil angkutan pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaraan 2021,” ujar Stevy.
Mengingat prapradilan pemohon ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim, langkah selanjutnya dari Kejaksaan Teluk Bintuni terhadap kasus dugaan Tipikor tersebut, Stevy menyebut akan menuntaskan hingga penuntutan.
“Melakukan Tindakan Hukum/tahap penyidikan guna menuntaskan perkara dimaksud sampai tahap penuntutan,” tegas Stevy. JP04