Sakit Hati Istri Dimutasi, Karyawan Pabrik Udang Bintuni Bakar Gudang

0
268
Gudang perusahaan pengolahan udang di Kampung Lama Distrik Bintuni Timur, Teluk Bintuni dibakar karyawannya pada Kamis (30/3/2023) malam, karena sakit hati.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Seorang karyawan perusahaan pengolahan udang di Kampung Lama Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat nekat membakar gudang tempatnya bekerja lantaran sakit hati setelah istrinya di mutasi.

Peristiwa pada Kamis (30/3/2023) malam ini, menjadikan Asrianto (32), salah seorang karyawan PT Holli Mina Jaya (HMJ) meringkuk di sel Mapolres Teluk Bintuni setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, pembakaran gudang perusahaan pengolah udang oleh tersangka ini dipicu rasa kecewa dan sakit hati tersangka terhadap Akiang, pemilik perusahaan.

Dalam beberapa kali kejadian, Akiang membentak istri tersangka saat sudah berada di rumah, karena persoalan pekerjaan. Berulangkali tersangka mengingatkan Akiang, jika adalah masalah pekerjaan, sebaiknya di selesaikan di kantor, jangan di rumah dan didepan dirinya.  

Puncak kekecewan tersangka ini terjadi ketika mengetahui Akiang memindahkan istrinya ke perusahaan miliknya di Timika. Saat tersangka meminta juga pindah, dijawab bahwa hanya boleh salah satu.

“Kata tersangka ini, kalau ia minta pindah juga ke Timika, maka istrinya kembali ke Bintuni. Tidak bisa dua-duanya pindah ke Timikan,” kata Tomi Marbun.

Dengan jawaban itu, kemudian tersangka timbul niat meluapkan kekecewaannya dengan membakar gudang.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 WIT tersangka berangkat dari rumahnya di Kampung Romares menuju pabrik di Kampung Lama. Tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak dijawab. Kemudian tersangka pergi ke kios penjual BBM eceran di depan Biliar King, dan membeli sebotol pertalite.

Berbekal sebotol minyak itu, tersangka kemudian menyiram tumpukan karton dan coolbox yang ada di dalam gudang melalui lubang ventilasi.

Tersangka kemudian mencari karton lain di luar gudang dan merobeknya, kemudian mencelupkan dengan minyak di tangki motornya. Sobekan karton yang sudah basah oleh minyak ini, kemudian disulut dengan korek api yang ia kantongi, kemudian melemparkan ke dalam gudang melalui lubang ventilasi.

“Setelah membakar gudang ini, tersangka pergi ke Polres untuk menyerahkan diri,” ujar Tomi Marbun.

Sesaat setelah peristiwa pembakaran gudang perusahaan ini, Susi Yanti, salah seorang karyawan PT HMJ membuat laporan polisi ke SPKT dengan nomor LP/B/53/III/2023/SPKT/RES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT.

Dijelaskan Tomi Marbun, atas perbuatannya tersangka Asrianto dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here