JAKARTA, jurnalpapua.id – Lika-liku perjalanan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, akhirnya berakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya secara paksa di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), sekira pukul 11.00 WIT.
Enembe ditangkap tepat lima bulan setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022.
Dilansir dari Kompas.com, selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Enembe turut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kendati sudah mengantongi alat bukti, KPK seolah kesulitan untuk memeriksa dan menangkap Enembe. Hal ini terlihat dari beberapa upaya pemanggilan KPK yang selalu kandas oleh Enembe dengan berbagai alasan.
Contohnya, ketika KPK memanggil Enembe pada 12 September 2022, tetapi ia tidak hadir dengan alasan sakit. Selanjutnya, KPK mengirim surat panggilan kedua kepada Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
Tetapi, ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan. Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe, yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.
Namun, melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK. Setidaknya Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan tim dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura.
Baru pada Kamis (3/11/2022), Ketua KPK Firli Bahuri bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe. Kini, setelah melewati berbagai lika-liku, Enembe pun ditangkap dan langsung diterbangkan menggunakan pesawat menuju Jakarta.
Alasan kesehatan
KPK sempat dihadapi rasa dilema di awal kasus Enembe. Kendati dicekal ke luar negeri, Enembe ternyata selama ini rutin melakukan kontrol kesehatan di Singapura dan Filipina. Dokter pribadi Gubernur Papua, Anthonius Mote mengatakan, Lukas memiliki beberapa penyakit dan rutin menjalani pengobatan di luar negeri.
“Untuk pengobatan selama ini, beliau rutin melaksanakan pelayanan kontrol di rumah sakit Singapura dan Manila, Filipina. Di mana selama ini kami melengkapi administrasi dan lainnya sebagaimana arahan dokter yang menangani, termasuk obat yang diminum sudah cukup rutin terpantau,” ujarnya di Jayapura, Rabu (14/9/2022).
Akibat pencekalan itu, proses pemeriksaan kesehatan Enembe dilakukan dari jarak jauh. Anthonius berkomunikasi dengan dokter dari Singapura yang selama ini menangani Enembe.
“Sementara ini nanti kita akan lakukan melalui video call, saya yang akan periksa di sini sesuai petunjuk dokter di Singapura, tapi tentu ini tidak akan maksimal karena peralatan kesehatan yang ada di Papua sangat terbatas,” kata dia.
Setoran Rp 560 miliar
Dalam perjalanannya, kasus hukum yang melilit Enembe terus melebar setelah PPATK mengungkap temuan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar.
Setidaknya ada 12 temuan PPATK. Salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Enembe ke kasino. Nilainya ditaksir mencapai Rp 560 miliar.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek, nilainya mencapai 5 juta dolar Singapura. Lalu, tercatat setoran tunai untuk pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dolar Singapura atau setara Rp 550 juta.
“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK,” terang Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan yang mencakup asuransi hingga bank. Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Enembe.
“Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe),” kata Ivan.
Jamin dilepas
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjamin Enembe akan dilepas jika KPK tak memiliki cukup bukti selama pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi itu.
“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” tegas dia.
Sebaliknya, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya jika terbukti bersalah. “Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” imbuh dia. Di kesempatan lain, Mahfud juga pernah menyebut sejak 2001, pemerintah telah mengeluarkan Rp 1000,7 triliun dana otonomi khusus untuk Papua. Namun, kata dia, dana tersebut tidak membuahkan apapun.
“Rakyatnya tetap miskin, marah kita ini, negara turunkan uang rakyatnya miskin seperti itu. Rp 1000,7 triliun itu sejak 2001 ada UU Otsus” kata Mahfud di Universitas Islam Malang, Jumat (23/9/2022) sebagaimana dikutip dari Kompas.tv.
Seret dewan adat
Setelah pemerintah mengambil pernyataan tegas, Enembe justru melawan balik. Hal ini terlihat ketika dewan adat di Papua akan memanggil Mahfud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Firli Bahuri untuk menghadiri sidang adat.
Pengacara Enembe, Aloysius Renwarin menyebut mereka dipanggil karena melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe. Salah satunya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 1.000,7 triliun dan setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.
“Sekarang masyarakat adat sudah gelar sidang kemarin tentang pemanggilan sama Pak Firli, Pak Tito Karnavian, terus Pak Mahfud MD,” kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Menurut Aloysius, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan pemanggilan terhadap Mahfud, Tito, dan Firli. Sidang tersebut menyimpulkan Mahfud, Tito, dan Firli akan dipanggil untuk kedua kalinya. Mereka bakal dituntut membayar kompensasi terhadap Lukas.
“Nanti harus bayar itu kompensasi harga diri Gubernur Papua itu sekian triliun,” ujarnya.
Ditangkap di restoran
Setelah melewati lika-liku tersebut, penyidik akhirnya bisa menangkap Enembe. Menurut informasi, Lukas Enembe ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
“Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob,” ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Namun, Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Saat berada di Mako Brimob, polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam. Dari video yang beredar, polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Langsung diperiksa
KPK memastikan, Enembe akan langsung menjalani pemeriksaan setibanya di Jakarta. “Yang pasti kalau kemudian mekanisme yang dilakukan berikutnya pasti dilakukan pemeriksaan lebih dahulu,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam wawancara di Kompas TV Live, Selasa (10/1/2023).
Ali mengatakan, upaya paksa terhadap Enembe dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara. Ia mengungkapkan, tindakan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan terhadap Enembe sepenuhnya menjadi wewenang tim penyidik KPK.
“Di sana ada syarat subjektif maupun objektif kalaupun kemudian dilakukan langkah-langkah upaya paksa berikutnya seperti penahanan,” ujar Ali.
“Pasti bahwa sejauh ini beberapa waktu yang lalu kami melakukan penangkapan kan proses berikutnya tentu dibawa dari Papua menuju Jakarta dan kemudian segera dilakukan pemeriksaan oleh tim,” katanya lagi.
Semua sama di mata hukum
Penangkapan Enembe turut mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. Ia menyebut penangkapan Enembe adalah proses hukum yang harus dihargai. Jokowi pun menegaskan bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
“Ya semua sama di mata hukum. Itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Jokowi juga meyakini bahwa keputusan KPK menangkap Lukas Enembe didasari oleh fakta dan barang bukti yang cukup. “Saya kira KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada,” ujarnya. JP03