Miliki Hutang ke Kontraktor 24,9 Miliar, Bupati Bintuni Digugat 34,9 Miliar

0
234
Ir Petrus Kasihiw MT, Bupati Teluk Bintuni. Foto: Tantowi/JP
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Manokwari lantaran dianggap wanprestasi atas penyelesaian sisa hutang sebesar Rp 24,9 miliar lebih.

Penggugatnya adalah Teddi Renyut, seorang kontraktor asal Sorong, Papua Barat Daya. Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Manokwari pada 20 Desember 2022 lalu dengan nomor registrasi 72/Pdt.G/2022/PN Mnk, Bupati dituntut agar membayar kerugian senilai total Rp 34,9 miliar.

Baca juga : Bupati Bintuni Ditagih Kontraktor, Dinas PUPR Mengaku Ada Hutang 150 Miliar

Nominal yang tertuang dalam petitum gugatan tersebut, dirinci sebagai sisa utang pokok sebesar Rp 24,9 miliar; bunga atas sisa hutang itu sebesar 10 persen per tahun kali 2 tahun (Rp 4,991.994.070), serta kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar.

Perkara ini pada Selasa (10/1/2023) menjalani sidang perdana dengan agenda mediasi. Informasi yang diterima media ini, sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Berlinda Ursula Mayor, yang dalam persidangan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang perdana ini, setelah dilakukan pemeriksaan syarat-syarat formal penggugat maupun tergugat, dilanjutkan dengan penunjukkan hakim mediator untuk proses mediasi kedua belah pihak.

Akhmad SH, Hakim Mediator menunda proses ini hingga Senin (17/1/2023) mendatang, dan meminta kepada kedua belah pihak yang saat itu diwakili masing-masing pengacaranya, agar menghadirkan principal yang bersengketa. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here