Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis Hexymer dan Double Y

0
2
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y, Rabu (27/5/2026).

Dalam operasi yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Teluk Bintuni, Ipda Fransiskus E.R. Gogoba, polisi polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti obat siap edar.

Dua tersangka yang diamankan dari operasi ini, masing-masing berinisial CA (22), pekerja swasta yang tinggal di di Komplek Kehutanan Lama Bintuni, dan RND (25), pengangguran yang berdomisili di Kampung Argosigemerai SP 5 Bintuni.

Dari para tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening klip kecil berisi 4 butir pil Hexymer dan 1 butir pil Double Y; dan satu bungkus plastik bening klip kecil berisi 5 butir pil Hexymer, 1 butir pil Double Y, serta 5 pecahan pil Double Y.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penyuplai obat-obatan terlarang tersebut, berikut sejumlah barang bukti siap edar,” ujar AKP Bonifasius Langowan dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Terungkapnya peredaran obat terlarang ini, berawal pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.04 WIT, saat Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi CA, tersangka pertama. Kemudian pada Rabu malam (27/5/2026), sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIT, petugas mendatangi rumah CA di kawasan KM 5 Bintuni. Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisi pil Hexymer dan Double Y.

Dalam pemeriksaan awal, CA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka RND untuk diedarkan kembali serta dikonsumsi sendiri.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengintaian terhadap RND. Tak berselang lama, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Bintuni, tepatnya di depan Kampung Awaba.

Kepada petugas, Reinaldy mengakui bahwa dirinya merupakan pemasok obat-obatan tersebut kepada CA. Dari hasil pemeriksaan, RND mengaku mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari seorang bandar misterius melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transaksi “tempel” atau tanpa pertemuan langsung.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Argosigemerai SP 5 Bintuni, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Kedua tersangka dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tukasnya. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here