Laporan APBD 2021 Terlambat Disampaikan, Saldo Kas Daerah Bintuni Tersisa Rp 96 Juta

0
246
Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Ketua DPRD Simon Dowansiba, disaksikan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Teluk Bintuni, Jumat (19/8/2022). Foto: Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Saldo kas daerah yang ada di Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2021, tercatat sebesar Rp 96 juta dari saldo awal sebesar Rp 925 juta.

Fakta ini disampaikan Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT dihadapan forum Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Teluk Bintuni yang membahas Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Teluk Bintuni, Jumat (19/8/2022).

Selain menyampaikan kondisi saldo Kas Daerah yang tersisa puluhan juta, Bupati Teluk Bintuni dua periode ini juga mengungkap kondisi realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang berada pada posisi minus.

Dalam Pidato Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 Bupati Petrus Kasihiw menyampaikan, terdapat defisit anggaran alias minus sebesar Rp 135 miliar dalam realisasi APBD Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021.

Kondisi APBD yang defisit ini disebabkan realisasi belanja daerah yang melebihi dari realisasi anggaran pendapatan. Dari penyampaikan Bupati, realisasi belanja daerah pada tahun 2021 mencapai Rp 1,9 triliun lebih (Rp 1.965.109.898.300,79). Sedangkan realisasi pendapatan, tercatat sebesar Rp 1,8 triliun lebih (Rp 1.829.956.058,74).

Selain realisasi APBD yang berada pada posisi minus, Bupati Petrus Kasihiw juga menyampaikan kondisi saldo kas daerah yang ada di Bendaraha Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran pada 31 Desember 2021. Dari saldo awal pada 1 Januari 2021 sebesar Rp 925 juta lebih, hingga akhir masa anggaran tersisa saldo sebesar Rp 96 juta lebih.

Penyampaian Raperda Pelaksanaan APBD 2021 oleh Bupati Petrus Kasihiw ini, dinilai oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni sebagai proses yang terlambat dilaksanakan.

Ketua DPRD Teluk Bituni Simon Dowansiba menyatakah, penyampaikan Raperda Pelaksanaan APBD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Pelaksanaan APBD 2021 ini, seharusnya sudah disampaikan paling lambat enam bulan sejak berakhirnya tahun anggaran.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, Rancangan Perda Pelaksanaan APBD ini sudah disampaikan ke DPRD,” kata Simon, saat membuka Rapat Paripurna Masa Sidang II terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Teluk Bintuni tahun 2021, di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Bintuni.

Frans Nicolas Awak, Plt Sekda Teluk Bintuni.

Menanggapi hal ini, Frans Nicolas Awak yang sudah hampir dua tahun menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Bintuni menjelaskan, terlambatnya penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD ini salah satunya dipicu situasi pandemi covid-19.

“Kita baru bisa menyampaikan laporan ini setelah APBD dilakukan audit oleh BPK. Memang sesuai mekanisme, ada aturan batas waktu penyampaikan laporan pertanggungjawaban ini. Penyampaikan di bulan Agustus ini, masih pada batas toleransi dari aturan itu,” kata Frans Awak, yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Teluk Bintuni ini. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here