Polisi dan Jaksa Adu Cepat Selidiki Penyertaan Modal di Perusda Bintuni

0
416
Kantor Perusda BBM di kompleks perkantoran Dinas Perhubungan Teluk Bintuni. Foto:Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (BMM) yang bersumber dari APBD, menarik perhatian penyidik dari dua lembaga penegak hukum.

Sejak tahun 2021, penyidik dari Polres Teluk Bintuni dan penyidik kejaksaan beradu cepat menyelidiki penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Penyelidikan yang dilakukan polisi, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/78/VIII/2021/Sat Reskrim tertanggal 18 Agustus 2021.

Berdasar surat ini, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mulai mengundang para pihak yang dianggap mengetahui proses penyaluran dan penggunaan penyertaan modal tersebut.

Pada Oktober 2021, penyidik mengundang Direktur Perusda Bintuni Max Samaduda, Manager Keuangan Perusda Besar Tjahjono serta seorang staf di bagian keuangan untuk dimintai keterangan. Namun dari tiga orang ini, yang datang memenuhi undangan penyidik hanya Max Samaduda dan seorang perempuan yang menjadi staf keuangan Perusda. Sedangkan Besar Tjahjono yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi atas proyek di Kabupaten Raja Ampat, tidak hadir menghadap penyidik.

“Hanya Direktur Perusda yang datang memenuhi undangan kami, meski kedatangannya di luar tanggal yang sudah kami sampaikan,” kata Tomi Marbun di kantornya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga : Terbukti Korupsi, Mantan Manager Perusda Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun.

Selain mengundang direktur dan manager Perusda, pada November 2021 penyidik di Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Teluk Bintuni giliran mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat itu dijabat Herman Kayame ST.

Dijelaskan Tomi, dua kali pihaknya melayangkan undangan kepada Herman yang kini menjabat Plt Sekda Kabupaten Nabire. Pertama diundang untuk hadir pada 15 November 2021. Karena tidak hadir, penyidik melayangkan undangan susulan agar Herman yang ditengarai tahu proses pencairan dana penyertaan modal ini, pada 19 November 2021.

“Tapi tidak hadir juga. Kepala kami yang bersangkutan menyatakan siap hadir, namun sampai sekarang tidak pernah ada,” kata Tomi.

Upaya penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap keuangan Perusda ini, dalam waktu hampir bersamaan juga dilakukan jaksa penyidik.

Namun, meski tempat untuk menghadiri undangan jaksa terhadap orang-orang yang diduga mengetahui proses penggunaan dana penyertaan modal Perusda ini di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, penyidik yang menyelidiki perkara ini berasal dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Informasinya, sekitar 09 Desember 2021 sebanyak lima orang jaksa penyidik dari Kejati Papua Barat datang ke Bintuni untuk memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala BPKAD dan staf di bagian keuangan Perusda.

Sedangkan Direktur Max Samaduda, dimintai keterangan di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari dalam waktu yang berbeda, karena saat jaksa penyidik datang ke Bintuni, Max sedang berada di Jakarta.

Penyelidikan Perusda oleh jaksa ini, dari informasi yang beredar, sejatinya sudah dimulai sejak November tahun 2020, berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Atas laporan ini, jaksa kemudian mulai melakukan penyelidikan pada Februari 2021 dan sebelum pada akhirnya diambil alih penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Iya benar. Ditangani oleh kejaksaan tinggi,” kata Yusran Ali Baadila, Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga : Ajak Ngopi Wartawan, Kepala Kejaksaan Bintuni Ungkap Kasus Korupsi hingga Pencabulan

Mengenai upaya penyelidikan Perusda yang juga dilakukan oleh polisi, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A. Zebua menjelaskan, sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, semestinya hanya ada satu aparat penegak hukum (APH) yang boleh menyelidiki dan menyidik satu perkara yang sama.

Misalnya terhadap Perusda, jika sudah ada APH yang lebih dulu menyelidiki perkara ini maka APH dari institusi lain tidak diperbolehkan masuk. Tidak bisa satu obyek perkara yang sama, dilakukan penyelidikan oleh APH dari polisi dan jaksa dalam waktu bersamaan.

“Jika kami melakukan penyelidikan lebih dahulu, kami akan sampaikan kepada APH terkait dan mereka tidak akan melakukan penyelidikan atas perkara yang sama. Begitu juga sebaliknya, jika APH lain sudah melakukan penyelidikan dan disampaikan kepada kami, jaksa tidak akan mencampuri. Jika saat itu kami sedang melakukan penyelidikan hal sama, maka kami akan mundur,” urai Kajari Johny A. Zebua.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua.

Namun keterangan berbeda disampaikan Tomi Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. Menurutnya, jika masih dalam tahap penyelidikan perkara, siapapun lembaga APH boleh melakukannya dalam waktu bersamaan dengan obyek perkara yang sama.

“Nanti siapa APH yang lebih dulu mendapatkan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan status perkaranya menjadi penyidikan, maka APH yang lain tidak boleh meneruskan penyelidikannya. Aturannya begitu,” kata Tomi Marbun.

Perusda Bintuni Maju Mandiri menarik perhatian APH menyusul uang penyertaan modal dari APBD yang telah diterima. Dari Peraturan Daerah yang ada, perusahaan ini akan menerima penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar, dan hingga saat ini baru sekitar 39 miliar yang sudah diberikan.

Baca Juga : Terima Penyertaan Modal Rp 39 M, Konstribusi Perusda Terhadap PAD Masih Nol Rupiah

Dari penyertaan modal ini, diharapkan Perusa BMM mampu menjadi mesin penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha yang dikelola. Namun hingga saat ini belum ada konstribusi Perusda terhadap PAD, dan beberapa usaha yang pernah dirintis, tidak berlanjut. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here