BINTUNI, jurnalpapua.id – Pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga dan roda empat atau lebih yang beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni namun nomor polisinya (Plat Nomor) dari luar kota, wajib melaporkan ke Satuan Lalulintas Polres Teluk Bintuni untuk diregistrasi.
Identifikasi itu penting, karena selain untuk meningkatkan memenuhi kewajiban atas pajak kendaraan bermotor di Teluk Bintuni, juga untuk memudahkan polisi menelusuri siapa pemilik kendaraan plat nomor luar kota itu, ketika terjadi kecelakaan lalulintas atau kejadian lainnya.
“Karena kalau kita lacak di data base sesuai plat nomor sesuai dari daerah asal, yang muncul adalah identitas pemilik dari daerah tersebut. Padahal kendaraan sudah beralih kepemilikan dan selama ini beroperasi di Bintuni,” kata Ipda Pasha Aditya Nugraha S.Tr.K, Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni kepada media ini, Senin (20/92021).
Persentase kendaraan yang bernomor polisi luar Bintuni, lanjut Aditya, hingga kini sekitar 20 persen dari total jumlah kendaraan yang ada. Nomor polisi luar daerah yang mendominasi adalah M (Madura), DD (Sulawesi Selatan), DT (Sulawesi Tenggara), L (Surabaya), KT (Kalimantan Timur) serta B (Jakarta).
Momentum Operasi Patuh Mansinam 2021 dijadikan jajaran Satlantas Polres Teluk Bintuni untuk menjaring dan menertibkan kendaraan plat luar daerah itu, agar melapor diri. Jika ditemukan kendaraan plat luar daerah yang tidak dilengkapi surat ijin operasi dari Satlantas, maka sanksi yang dijatuhkan adalah tilang, dengan menahan STNK atau menahan unit kendaraannya.
“Penertiban seperti ini juga mengantisipasi tindak kriminal yang menggunakan kendaraan bermotor,” tandas Aditya. JP01