Kadis Kehutanan Papua Barat Bantah Palsukan SK Menteri, Persilakan Gakkum KLHK Membuktikan

0
314
F.H Runaweri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua.id – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri membantah tudingan Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan yang menyebutnya telah memalsukan SK Menteri Kehutanan untuk kepentingan Kopermas Kami Nassey di Kabupaten Teluk Wondama.

Bantahan Runaweri ini disampaikan kepada wartawan, saat menggelar jumpa pers di kantornya pada Selasa (7/9/2021).

“Perlu saya garis bawahi, bahwa tidak ada pemalsuan dokumen terkait SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 untuk pelepasan kawasan hutan Kopermas Kami Nassey, karena semua prosedur perizinan lengkap,” kata F.H Runaweri didampingi Kabid Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan Jimmy W. Susanto,S.Hut.,M.P.

Diberitakan sebelumnya, F.H Runaweri selaku kadis Kehutanan Provinsi Papua Barat, diadukan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, karena diduga terlibat dalam pemalsuan SK Menteri untuk kepentingan operasional Kopermas Kami Nassey di Distrik Werianggi, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

Selain Kadis Kehutanan, yang juga dilaporkan ke penegak hukum itu adalah Ketua Kopermas Kami Nassey dan pemilik PT.Kwoor Arta Jaya (PT. KAJ), yang diduga berperan sebagai kontraktor menjalin kerja sama dengan Kopermas Kami Nassey untuk menjalankan bisnis kayu

Baca juga:https://portaljepe.id/2021/09/06/diduga-palsukan-izin-menteri-kepala-dinas-kehutanan-papua-barat-dilaporkan-ke-gakkum-klhk/

Runaweri mengapresiasi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pemberian izin usaha kehutanan di wilayah ini. Dia tak masalah terkait pengaduan terkait pemalsuan dokumen perizinan, dan dia akan memberikan kesempatan kepada Gakkum KLHK untuk melakukan pengecekan dokumen hingga fakta lapangan.

“Terima kasih ada kontrol dari publik, asalkan berdasarkan fakta bukan kepentingan tertentu,” kata F.H Runaweri. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here