Ketua PWI Bintuni: Pejabat Publik Jangan Alergi Kritik

0
266
Fidelis Wiran, Ketua PWI Teluk Bintuni
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Seseorang yang menduduki jabatan publik di Kabupaten Teluk Bintuni, dihimbau agar tidak alergi terhadap kritik membangun yang disampaikan masyarakat melalui media massa.

Sebab, tugas pejabat yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat apalagi yang mengelola keuangan daerah, sudah sepatutnya diawasi secara bersama-sama agar tetap berjalan pada koridor yang benar.

“Pers atau wartawan bersama-sama dengan masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol ini.  Jadi kalau ada seseorang yang sudah menduduki jabatan pubik, maka konsekwensinya adalah dia juga harus mau dikontrol oleh publik,” kata Fidelis Wiran, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: https://portaljepe.id/2021/08/13/tak-terima-kinerjanya-disorot-dirut-perusda-bintuni-ancam-wartawan/

Bukan hanya pejabat, tetapi masyarakat secara luas juga diharapkan paham dan menghargai tugas serta fungsi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi yang dalam menjalankan tugas-tugasnya di oindungi oleh Undang-Undang 50/1999 tentang Pers.

Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, ada ruang klarifikasi atau hak jawab yang bisa tempuh nara sumber untuk mengklarifikasi, dan ini menjadi kewajiban wartawan atau media untuk mempublikasikan. Jika hak nara sumber itu tidak dipenuhi oleh wartawan atau media tempat wartawan bekerja, maka nara sumber berhak melaporkan sikap tersebut ke Dewan Pers.

Semua mekanisme itu sudah di atur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di pasal 1, 5, 11 dan pasal 15. Dalam pasal 4 dijelaskan, Pers Berhak Mencari, Memperoleh, Mengolah dan Menyebarluaskan Informasi. Sementara dalam pasal 18 disebutkan, Barangsiapa Menghambat dan Menghalangi Kerja-kerja Jurnalis, Diancam Pidana Maksimal 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.

“Perlu diingat juga bahwa UU Pers ini berlaku secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu sekali lagi saya tegaskan, kalau ada yang merasa dirugikan dengan suatu  pemberitaan, gunakan hak jawab dulu. Seandainya hak jawab tidak dilayani atau kurang puas, baru mengadukan ke Dewan Pers, karena Dewan Pers lah yang bisa menilai suatu produk berita salah atau benar serta hak jawab yang diadukan. Jadi jika ada persoalan dengan produk jurnalistik, ranahnya ada di Dewan Pers untuk menyelesaikan, bukan di kepolisian. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat maupun pejabat,” tandas Fidelis Wiran.

Namun Fidelis Wiran juga menghimbau kepada para wartawan agar menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung Kode Etik Jurnalistik.

“Intinya mari sajikan suatu karya jurnalistik yang berimbang. Karena saya meyakini pemerintah dan siapapun tidak antikritik, karena kritik itu perlu agar seseorang mengetahui kekurangannya,” pungkas Fidelis Wiran. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here