BINTUNI, jurnalpapua – Keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Teluk Bintuni dalam mengusut perkara dugaan korupsi , baik kepolisian maupun kejaksaan, dipertanyakan Ketua Umum Yayasan Rahim Papua Tujuh, Pdm. Theresia L. Rumaropen.
Menurutnya, pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sempat dipublikasikan di media, hingga kini tidak terdengar lagi perkembangannya.
“Sebut saja kasus Damkar di BPBD, kasus RTRW di Bappeda, kasus dana hibah di KPU, kasus sewa Sekretariat DPRD di ruko panjang dan seterusnya. Semuanya itu beritanya di media mandek sampai hanya di penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan tindaklanjutnya adalah adem ayem loyo macam batang kladi rahu di apim,” kata Theresia dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu 8/11/2023).
Calon legislatif Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Gerindra ini menduga ada unsur kesengajaan tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Sebab, dari beberapa perkara yang sebelumnya terpublikasi di media, hanya kasus dugaan korupsi Angkutan Pedesaan pada Dinas Perhubungan yang naik di persidangan.
“Ada apa dengan institusi pemberantasan korupsi di kabupaten ini?? Apakah cara tebang pilih kasus telah menjadi aturan baru dalam penuntasan kasus-kasus korupsi di kabupaten yang kaya dengan sumber daya alam migas ini??” tukasnya.
Seperti di ketahui, sejumlah perkara dugaan korupsi yang pernah terpublikasi di media adalah dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil Damkar pada BPBD, dugaan korupsi pengadaan 2 unit mobil angdes pada Dinas Perhubungan, dugaan korupsi review dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pada Bappelitbangda, kasus dana hibah KPU tahun 2019 dan 2020, serta dugaan korupsi pada sewa sekretariat sementara DPRD Teluk Bintuni.
Berita Terkait :
Sejumlah perkara tersebut, ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kecuali dugaan korupsi sewa sekretariat sementara DPRD. Dari sejumlah kasus itu, yang saat ini sudah naik di persidangan pada Pengadilan Negeri Manokwari, hanya perkara angdes. Kasus ini telah mendudukan dua orang terdakwa, yakni FL dan AA.
“Bagaimana rakyat kabupaten ini mau menjadi sejahtera jika kasus demi kasus pencurian uangnya rakyat seakan-akan dibiarkan saja tidak ada kelanjutan jerat hukuman penjara bagi para pelakunya. Apakah pemberantasan korupsi di kabupaten ini cukup sampai pada kasih naik di media online saja, sedangkan penghakiman secara hukum positif tertulis itu tidaklah yang utama. Seakan-akan mencuri uang rakyat lewat korupsi adalah sebuah trend bagi pejabat untuk nama naik melalui jalur kegiatan korupsi,” ungkap Theresia.
“Tindak lanjut dari pemberitaan terhadap hasil temuan pencurian uang rakyat jangan cuma lips service kepada rakyat melalui rilisan di media online saja, tanpa tindaklanjut yang konkrit dan nyata sesuai hukum perundangan dalam penjeratan terhadap pelaku korupsi. JP01