Tiga Pejabat di Teluk Bintuni Diturunkan Jabatan dan Eselonnya Tanpa Proses Hukum, Kok Bisa?

0
312
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw membacakan sumpah dan janji jabatan saat melantik pejabat Eselon II, II dan IV di Aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (31/10/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemda Teluk Bintuni yang berlangsung pada Selasa (31/10/2023) malam di aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni, ditengarai menyisakan persoalan terkait aturan kepegawaian.

Sedikitnya tiga orang pejabat di gerbong mutasi eselon III yang dilantik Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, diturunkan jabatan dan eselonnya tanpa ada kesalahan atau pelanggaran disiplin pegawai. Ketiga pejabat ini adalah Budi Seriyanto S.Pd, Herry Johni Korompis S.KM serta Dwi Irianto S.Pd.

Baca juga: Bupati Teluk Bintuni Impor Pegawai dari Kabupaten Sarmi untuk Jabat Direktur RSUD

Budi Seriyanto yang sebelumnya menjabat Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk Capil) dengan Eselon IIIb, dimutasi sebagai Kasi Pendataan Penduduk pada Dinas Admindukcapil dan eselonnya turun menjadi IVa.

Herry Johni Korompis dari jabatan Kepala Bidang Instalasi dan Kelola Lingkungan pada RSUD Teluk Bintuni dengan Eselon IIIb, dimutasi sebagai Kasubag Kepegawaian pada RSUD dan eselonnya turun menjadi IVa.

Yang eselonnya melompat turun agak jauh adalah Dwi Irianto, dari jabatan Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan pada Inspektorat Teluk Bintuni dengan eselon IIIa, diturunkan eselonnya menjadi IVa dengan jabatan sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Bintuni.

Baca juga: Jumlah Staf Ahlinya Nyaris Selusin, Bupati Teluk Bintuni diduga Tabrak Perda Perangkat Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penurunan jabatan setingkat lebih rendah ini merupakan hukuman atas Pelanggaran Disiplin Berat yang dilakukan seorang ASN.

Dalam PP ini dijelaskan, terdapat tiga tingkatan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan seorang ASN. 1. Pelanggaran Disiplin Ringan mendapatkan hukuman Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis. 2. Pelanggaran Disiplin Sedang hukumannya adalah Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 Tahun dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Yang ke tiga, Pelanggaran Disiplin Berat hukumannya adalah Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 3 tahun, Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Renda, Pembebasan dari Jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai, prosesnya adalah melalui atasan langsung pegawai yang bersangkutan. Baik yang melakukan teguran lisan maupun teguran secara tertulis.

Namun dari tiga ASN yang dimutasi dengan jabatan lebih rendah dan diturunkan eselonnya dalam pelantikan oleh Bupati Teluk Bintuni, tidak ada satupun yang melanggar disiplin pegawai.

“Tidak pernah saya mendapatkan surat teguran baik lisan maupun tertulis dari atasan saya, terkait dengan pelanggaran disiplin itu,” kata Herry Johni Rompis, saat dikonfirmasi media ini. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here