BINTUNI, jurnalpapua.id – Dua peserta pemilu 2024, Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menjadi juru kunci dalam pendaftaran bakal caleg di KPUD Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (14/5/2025).
Di hari terakhir pendaftaran bakal caleg, masing-masing pengurus partai bernomor urut 6 dan 7 ini datang ke Kantor KPUD beberapa menit menjelang penutupan pendaftaran.
Berbeda dengan pendaftaran Bacaleg dari partai lain, proses penerimaan berkas Bacaleg kedua partai ini sedikit lebih lama. Sejak registrasi pendaftaran pada pukul 23.55 Wit, penyerahan berita acara penerimaan berkas oleh Lukman Hasan, Komisioner KPU ke masing-masing ketua partai itu baru dilakukan sekitar pukul 01.45 Wit.
Executive Commite (Exco) Partai Buruh Teluk Bintuni, Roy Baker menjelaskan, kendala Partai Buruh Bintuni dalam mendaftarkan bacalegnya ini lantaran adanya masalah dalam upload data para caleg pada sistem informasi pencalonan (Silon) oleh DPP Partai Buruh.
“Tadi kita baru terima data silon dari DPP itu sekitar pukul setengah sebelas (22.30 Wit). Ini yang menjadi kendala kami baru bisa mendaftarkan bakal caleg DPRD Teluk Bintuni malam ini,” kata Roy Baker kepada wartawan.
Total jumlah bakal caleg yang didaftarkan Partai Buruh Teluk Bintuni sebanyak 19 kader, meliputi 10 orang di dapil Bintuni 1, dapil Bintuni 2 sebanyak 5 bakal caleg dan dapil 3 didaftarkan 5 bakal caleg.
Sementara Jumain, Ketua Partai Gelora Teluk Bintuni menjelaskan, kendala yang dialami partainya dalam pendaftaran bakal caleg di KPUD Teluk Bintuni lantaran adanya perubahan data dari bakal caleg.
“Adanya perubahan data, seperti foto yang tidak sesuai dengan nama. Itu yang kemudian kami benahi,” ujar Jumain.
Berkas pendaftaran bakal caleg kedua partai ini kemudian diterima oleh Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Teluk Bintuni, Lukman Hasan.
Eko Priyo Utomo, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Teluk Bintuni menjelaskan, pendaftaran kedua partai itu tidak mengalami keterlambatan, meski pemeriksaan berkas baru dilakukan setelah melewati pukul 23.50 Wit pada hari terakhir pendaftaran.
“Karena mereka sudah melakukan registrasi sebelum pukul 23.59 Wit. Kemudian saat akan melakukan proses submit pada silon, mengalami kendala karena tidak dapat diakses,” kata Eko.
Berdasarkan surat KPU RI nomor 576, pelayanan pendaftaran bakal caleg dapat dilakukan secara manual apabila terjadi kendala akses internet. Selain itu, KPUD Teluk Bintuni juga berpegang pada rekomendasi Bawaslu Papua Barat Nomor 87, terkait Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dan DPD, untuk mempermudah proses pendaftaran.
“Pada prinsipnya silon adalah alat bantu, sehingga pengajuan itu masih dapat dilaksanaan secara manual apabila terjadi kendala pada silon. Jadi pada prinsipnya mereka tidak mengalami keterlambatan, karena proses registrasi sudah dilakukan sebelum pukul 23.59 Wit,” ungkap Eko. JP01