BINTUNI, jurnalpapua.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat intensif melakukan pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menghindari penyalahgunaan anggaran yang berpotensi pada pelanggaran tindak pidana korupsi.
Asistensi hukum pada instansi pengguna anggaran negara ini, dilakukan jajaran Kejari Bintuni sebagai wujud penjabaran dari tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang kembali diamanatkan dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022, Jumat (22/7/2022).
Diantara tujuh Perintah Harian Jaksa Agung itu adalah; Meningkatkan Kapabilitas, Kapasitas dan Integritas; Mewujudkan Penegakan Hukum; Meningkatkan Penanganan Perkara yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat; Akselerasi Penegakan Hukum; Menjaga Netralitas serta Meningkatkan Transparansi Kinerja. kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua menyampaikan, dalam menerapkan perintah Jaksa Agung tersebut, pihaknya terus meningkatkan kinerja dengan melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, disamping juga melakukan pencegahan dan pendampingan kepada OPD terkait yang ada di Teluk Bintuni.
Disampaikan Kajari, sosialisasi untuk pendampingan terhadap pengguna anggaran negara yang telah dilakukan ini, diharapkan direspon dengan baik oleh pihak terkait, khususnya para OPD yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada mereka, dan jika mereka membutuhkan pendampingan atau pendapat hukum atau pengawalan dan pengamanan proyek, kita bersedia. Namun jika setelah itu tidak ada respon dari pihak terkait, kita akan melakukan tindakan represif dengan penindakan, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Johny Zebua ditemui di kantornya, Jumat (22/7/2022).
“Jadi saya harapkan kepada OPD-OPD terkait, mari kita membasmi korupsi bersama, menegakkan keadilan serta mengedepankan hati nurani khususnya dalam penegakan hukum,” tukasnya. JP01