SORONG, jurnalpapua.id – Kelompok Kerja Pemilihan Pembangunan Aula SMP Negeri 2 Kota Sorong (Pokja 07) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, disomasi oleh kontraktor peserta tender.
Dasarnya, Pokja 07 ini diduga telah berbuat curang dan tidak transparan dalam proses tender pekerjaan, demi memenangkan kontraktor sesuai keinginannya.
Somasi ini dilayangkan Ishak Samuel Mofu, pemilik CV Bumi Papua Permai (BPP) pada 20 Oktober 2021 lalu melalui kuasa hukumnya, Andi Tenri Muri SH. Ishak Samuel menduga telah terjadi tindakan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, atau dugaan perbuatan curang yang dilakukan Pokja 07.
Dalam surat somasinya, Ishak membeberkan kronologi dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Awalnya, pada Sabtu 25 September 2021, dirinya meng-upload Dokumen Penawaran atas Pekerjaan Pembangunan Aula SMP Negeri 2 Sorong.
Kemudian pada Kamis 30 September 2021, Pokja Pemilihan menetapkan pemenang tender kepada CV Putra Papua Kaipuri (PPK) atas pekerjaan itu. Pada 1 Oktober 2021, CV BPP menyampaikan sanggahan yang intinya, adanya kesalahan dokumen yang dijadikan acuan tender oleh Pokja 07 sehingga menggugurkan CV BPP.
“CV kami digugurkan tanpa alasan yang jelas. Kami minta Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dan disetujui pada Senin, 04 Oktober 2021,” kata Ishak.
Selanjutnya, pada Selasa (12/10/2021), Pokja Pemilihan kembali mengumumkan pemenang tender dengan nama kontraktor CV PPK. Namun alasan yang disampaikan Pokja Pemilihan, kata Ishak, seperti yang pertama, tidak jelas dan hanya berdasarkan asumsi yang dicari-cari.
Atas penetapan itu, Ishak kembali menyampaikan sanggahan, mencantumkan dasar hukum, opini hukum beserta bukti – bukti untuk mendukung sanggahan, dan mempertanyakan atas alasan apa Pokja Pemilihan menggugurkan penawaran CV BPP.
“Kami meminta kepada Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi kembali atas setiap dokumen penawaran yang telah masuk sesuai dengan tata cara evaluasi yang telah ditentukan dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP), yang telah dijadikan acuan oleh Pokja Pemilihan dalam proses tender,” urainya.
Sanggahan itu dijawab oleh Pokja Pemilihan pada 19 Oktober 2021, dengan status “DITERIMA”. Namun ironisnya, Pokja Pemilihan membatalkan proses tender tersebut dengan alasan terdapatnya kesalahan dalam dokumen tender. Padahal kesalahan tersebut oleh Ishak sudah diingatkan saat menyampaikan sanggahan pertama.
“Perlakuan Pokja Pemilihan kali ini sangat – sangat merugikan kami, sebab seharusnya CV. Bumi Papua Permai yang sesuai aturan dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam tender Pembangunan Aula SMP Negeri 2 Sorong. Tapi yang terjadi, Pokja Pemilihan ini seperti tidak rela apabila bukan CV. Putra Papua Kaipuri sebagai pemenang tendernya,” kata Ishak.
Dora Aru, koordinator kegiatan pendidikan yang bersumber dari dana otonomi khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, mengaku tidak mengetahui pasti apa alasan pembatalan tender tersebut.
“Itu wewenang dari LPSE yang memutuskan, kami tingga menerima dari mereka,” kata Dora kepada media ini.
Dengan pembatalan tender itu, Ishak menuntut Pokja Pemilihan membatalkan seluruh dokumen tender yang telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pihak pelaksana yang telah dilakukan diatas bulan Juni 2021, dan masih menggunakan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) sebagai acuan tender.
“Sebab hal itupun adalah suatu bentuk kesalahan dokumen tender sehingga dapat dikategorikan cacat hukum. Kami memberikan waktu 3×24 jam bagi Pokja Pemilihan menyelesaikan persoalan ini, terhitung sejak diterimanya surat peringatan kami,” tambah Ishak.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak terpenuhi penyelesaiannya, maka Ishak akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana itu ke Kejaksaan Negeri Sorong, serta akan menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sorong. JP03