Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga BBM Non Subsidi untuk Papua dan Maluku

0
2
Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibuy (kanan) dan anggota BPH Migas, Bambang Hermanto saat melakukan monitoring SPBU di Manokwari, Minggu (26/4/2026).
Google search engine
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB di wilayah Papua dan Maluku.

Daftar Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB yakni:

– Pertamax Turbo Turun dari Rp21.200/Liter menjadi Rp19.750/Liter. Penurunan sebesar Rp1.450/Liter

– Pertamina Dex Turun  dari Rp25.350/Liter menjadi Rp21.650/Liter. Penurunan sebesar Rp3.650/Liter

– Dexlite Turun  dari Rp23.500/Liter menjadi Rp20.150/Liter. Penurunan sebesar Rp3.350/Liter

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga ini merupakan bagian dari evaluasi berkala sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia, pertimbangan aspek fiskal serta daya beli dan perekonomian masyarakat.

“Sesuai yang kita ketahui penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada  dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah oenyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah”, jelas Kitty.

Melalui evaluasi tersebut, sejumlah produk seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Avtur mengalami penurunan harga.

“Selain menghadirkan harga yang kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas produk sesuai spesifikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar,” tutup Kitty.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas mengatakan penyesuaian harga BBM Nonsubsidi juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.

“Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7.5%,” jelas Ispiani. JP03

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here