
BINTUNI, jurnalpapua – Terduga pelaku pembunuhan terhadap Kristian Robert Suu, pemuda Kampung Horna Baru, Atibo, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni pada Jumat (17/4/2026) di Kampung Kawassi, Distrik Obi, Halmahera Selatan, telah ditangkap polisi di Ambon, Kamis (14/5/2026) dini hari.
Ar, sang terduga pelaku, ditangkap di kamar kos yang menjadi tempat persembunyian terakhirnya setelah selama hamper satu bulan melarikan diri dari kejaran polisi. Ar ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Polres Halmahera Selatan, Polsek Obi dan Resmob Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Salomina Murmana, orangtua Kristian Robert Suu menyampaikan banyak terima kasih kepada jajaran Polda Maluku Utara yang telah bekerja keras tanpa kenal Lelah, untuk mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan anaknya kehilangan nyawa.
“Terima kasih Pak Kapolda Maluku Utara, Pak Kapolres Halmahera Selatan dan juga Pak Kapolsek Obi, yang telah memimpin anak buahnya menjadi pelaku pembunuh anak saya. Sekali lagi, terima kasih atas kerja kerasnya,” kata Salomina Murmana, ibu korban.
Sebelumnya, Salomina dan keluarganya tidak mengetahui bagaimana peristiwa yang menyebabkan anaknya itu kehilangan nyawa. Hanya sepotong informasi, bahwa Kristian telah ditemukan meninggal dunia di Obi pada 14 April 2026. Jasad alumni P2TIM Petrotekno Teluk Bintuni ini kemudian dikirim ke Manokwari menggunakan pesawat, dalam kondisi terbungkus peti mati.
Kata Salomina, tidak ada orang dari Obi yang mengantar jasad anaknya pulang. Ia dan keluarganya menjemput jasad itu di Bandara Rendani, dan dibawa pulang ke Bintuni untuk dikuburkan. Manajemen P2TIM Petrotekno selaku pihak yang membantu keberangkatan korban ke Obi pada September 2025 lalu, baru datang ke rumah orangtua korban pada Kamis (30/4/2026).
Untuk memastikan kejadian yang dialami anaknya, Salomina Murmana berangkat ke Polres Halmahera Selatan. Ia didampingi oleh Daniel Balubun, Kuasa Hukum dari LBH Ezra yang telah ditunjuk Pemda Teluk Bintuni untuk mengurus masalah ini.
“Terima kasih juga kepada Bupati Teluk Bintuni, Bapak Yohanis Manibuy yang telah membantu saya mengurus masalah ini di Halmahera Selatan. Saya telah banyak dibantu Pemda Bintuni, mulai dari keberangkatan ke Halmahera hingga saya tiba kembali ke rumah di Bintuni,” kata Salomina.
Atas tertangkapnya pelaku, Salomina berharap proses hukum ditegakkan, dan pelaku bisa menjalani hukuman atas perbuatan kriminal yang telah dilakukan terhadap anaknya. “Saya berharap, pelaku dihukum mati,” tandas Salomina.

Secara terpisah, Daniel Balubun SH selaku kuasa hukum keluarga korban, juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan dan Kapolsek Obi, khususnya kepada tim resmob yang hampir satu bulan memburu pelaku pembunuhan terhadap anak kliennya.
Menurutnya, penangkapan pelaku menjadi awal penegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga kliennya. Hampir satu bulan perburuan terhadap pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat, kata Balubun, juga merupakan bukti komitmen dari kepolisian Halmahera Selatan untuk menuntaskan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kalau boleh saya berharap, atas kerja keras dari teman-teman di Polres Halmahera Selatan dan juga Polsek Obi, khususnya terhadap tim resmob, Kapolda Maluku Utara bisa memberikan penghargaan khusus kepada mereka. Karena kerja keras ini telah mengangkat nama baik jajaran kepolisian Halsel, khususnya di tempat kami, di Teluk Bintuni,” kata Daniel Balubun. JP01













