Modus Perusahaan Profesional di Balik Judol: Gaji Manajer hingga Auditor, Omzet Rp300 Juta per Bulan

0
24
Bukan operasi kelas teri, tapi jaringan terstruktur. Demikian tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, saat memaparkan hasil pengungkapan sindikat judi online internasional yang menyasar masyarakat Indonesia, Rabu (1/4/2026). Polisi kini memburu seluruh aliran dana dan otak pelaku di balik praktik ilegal ini./ foto dok humas polri
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online skala internasional yang juga terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus otak pengelola jaringan ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung pengungkapan kasus ini dan memaparkan hasilnya pada Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, sindikat ini bukan pelaku kecil melainkan jaringan terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia.

Praktik haram itu sudah berlangsung rapi sejak 2022, dengan cara mengelola bisnis seperti perusahaan profesional. Tersangka bahkan mempekerjakan 17 orang karyawan dari level manajer hingga auditor yang semuanya beroperasi dari Kamboja.

Pengungkapan bermula dari patroli siber intensif yang menemukan transaksi mencurigakan pada dua situs judi daring, yaitu CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua platform itu menyediakan permainan slot, togel, dan kasino virtual dengan memakai rekening bank dalam negeri sebagai gerbang transaksi.

Setiap bulan, jaringan ini meraup keuntungan bersih Rp200 juta hingga Rp300 juta. Selama tiga tahun beroperasi, LT diduga mengantongi total keuntungan mencapai Rp3 miliar.

Polisi menemukan aliran dana haram itu tidak dibiarkan mengendap. LT melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai aset bernilai tinggi.

Penangkapan terhadap LT dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediaman mewahnya di kawasan BSD City, Tangerang. Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, sejumlah sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas, logam mulia, serta koleksi tas dan aksesori merek fesyen ternama.

Selain aset fisik, Bareskrim juga memblokir rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana judi online dengan total saldo lebih dari Rp3,5 miliar.

Tersangka LT saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026. Penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk disidangkan.

LT dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, serta UU TPPU. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here