Cegah Dampak Buruk Teknologi, Pakar: Anak di Bawah 5 Tahun Jangan Dulu Terpapar Gadget

0
38
*Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Perlindungan Anak di Ranah Digital/ foto dok portaljepe.id
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Dokter spesialis anak, Bernie Endyarni Medise, mengingatkan orang tua untuk mewaspadai bahaya kecerdasan buatan atau AI serta konten digital bagi anak-anak. Menurutnya, risiko tersebut semakin meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi yang tidak diimbangi pengawasan ketat dari keluarga.

Bernie menyampaikan hal itu dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia menyoroti bahwa tidak hanya anak-anak, orang dewasa pun kerap kesulitan memahami informasi yang dihasilkan oleh AI. Konten visual dari teknologi itu sering kali membuat pengguna bingung membedakan fakta dan hoaks.

“Banyak orang dewasa yang gagap terhadap AI. Apalagi anak-anak, kita tidak bisa membayangkan bagaimana mereka mencerna informasi itu,” ujar Bernie dalam keterangan resmi Kamis (12/3/2026)

Ia mencontohkan dampak fatal dari penggunaan AI tanpa pemahaman yang cukup. Seorang remaja dilaporkan nekat mengakhiri hidupnya setelah mengikuti saran dari teknologi tersebut.

Menurut Bernie, AI bekerja dengan mengumpulkan data dari dunia maya. Informasi yang disajikan biasanya berdasarkan konten paling populer. Jika tidak disaring, hal itu bisa berbahaya bagi anak.

Selain AI, Bernie juga menyoroti permainan daring seperti Roblox dan Minecraft. Ia menyebut banyak anak yang menganggap dunia dalam game tersebut sebagai kenyataan. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu perkembangan psikologis mereka.

“Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata,” jelasnya.

Bernie pun menyarankan agar anak di bawah lima tahun tidak diberi akses terhadap teknologi digital. Ia meminta orang tua lebih selektif dan aktif mengawasi penggunaan gawai pada buah hati.

Di tengah kekhawatiran itu, pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk melindungi anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menandatangani Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Peraturan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi tersebut akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. PP Tunas diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital berbahaya serta penyalahgunaan teknologi AI.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here