Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polda Bali Capai Rp23,4 Miliar, 39 Ribu Jiwa Terselamatkan

0
45
foto dok mediahub.polri.go.id
Google search engine
Spread the love

DENPASAR,jurnalpapua.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan nilai fantastis, mencapai Rp23,4 miliar. Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjenpol Daniel Adityajaya, berlangsung pada Rabu (4/3/2026) di Mapolda Bali.

Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Ratusan juta jiwa generasi bangsa disebut berhasil diselamatkan dari bahaya laten narkotika melalui pemusnahan ini.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 5.661,86 gram netto, ekstasi sebanyak 4.932 butir atau setara 2.453,92 gram netto, serta kokain seberat 1.186,75 gram netto. Turut dimusnahkan pula ganja seberat 10,58 gram netto, hasis 2,32 gram netto, THC (tetrahydrocannabinol) 35,96 gram netto, dan psilosina 2 gram netto.

Proses pemusnahan berlangsung transparan dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai saksi. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Provinsi Bali, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam sambutannya, Irjenpol Daniel menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya secara konsisten menjalankan program pemusnahan barang bukti setiap tahun sebagai bentuk kepastian hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Undang-Undang. Kegiatan ini kami lakukan secara terprogram setiap tahun,” tegas Kapolda.

Jenderal bintang dua itu menekankan, pemusnahan krusial dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, menghindari risiko kehilangan atau penukaran barang bukti, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Dari total nilai barang bukti yang mencapai Rp23.440.749.600, Irjenpol Daniel mengungkapkan dampak positif yang signifikan bagi generasi muda. “Dari jumlah tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan 39.256 jiwa generasi muda,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah disita. “Ini adalah bentuk kepastian hukum dan komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Bali,” pungkasnya.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here