Pemerintah Tolak Kewajiban Rollover Kuota Internet, Sebut Bebani Operator

0
87
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Pemerintah menilai kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian (refund) kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak pada penyesuaian tarif hingga penurunan kualitas layanan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Infradig Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026) seperti dikutip infopublik.id pada Minggu (22/2/2026).

Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Wayan dalam persidangan.

Ia menjelaskan sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio. Menurutnya, kuota layanan adalah bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien.

Pemerintah menegaskan, penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan kualitas layanan publik.

Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, Wayan menyebut hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional. “Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Infradig juga menekankan bahwa kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati antara konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Pemerintah menilai berakhirnya masa berlaku paket bukan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati. Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, menurutnya, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here