Indonesia Paksa Platform Global Takluk pada Hukum Nasional

0
37
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026) mengatakan dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan sekadar pasar melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati. Foto: Humas Kemkomdigi
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mewajibkan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia untuk tunduk pada hukum nasional. Kebijakan algoritma dan sistem mereka juga harus dipastikan tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Dengan 229 juta pengguna internet, Indonesia menolak diposisikan hanya sebagai pasar. Menurut Meutya, negara ini adalah yurisdiksi hukum yang harus dihormati entitas digital mana pun.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).

Pemerintah telah menutup fitur Grok di platform X lantaran memuat konten pornografi. Langkah ini merupakan pertama kalinya di dunia dan mendapat respons cepat dari pihak platform.

Perwakilan regional dan global X datang ke Indonesia beberapa hari setelah penutupan. Mereka sepakat mengubah algoritma serta menerapkan geotagging khusus Indonesia.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” tegas Meutya.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online sejak 20 Oktober. Data PPATK mencatat nilai transaksi judi online merosot dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here