SERANG,jurnalpapua.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa kerja sama strategis antara pemerintah, media, dan platform digital merupakan dasar penting dalam menghadapi berbagai tantangan di masa perubahan digital. Tantangan ini meliputi meningkatnya informasi palsu hingga pengaruh mengganggu dari kecerdasan buatan (AI) terhadap sistem informasi.
Pernyataan itu diucapkan dalam Konvensi Nasional Media Massa dengan tema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”. Kegiatan yang merupakan bagian dari perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diadakan di Serang, Banten, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026.
Dalam pidatonya, Meutya Hafid menekankan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam proses menyampaikan berita harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai prinsip utama. Ia mengingatkan bahwa di tengah banyaknya konten digital dan merajalelanya informasi yang tidak benar, media massa tidak boleh mengabaikan kepercayaan masyarakat hanya demi mengejar kecepatan, tren algoritma, atau efisiensi semata.
Menurut Menkomdigi, dalam situasi yang sangat rumit seperti ini, peran media massa semakin penting. Pers harus tetap menjadi penjaga kebenaran informasi dan menjaga suasana ruang publik tetap sehat. “Dalam era perubahan digital dan AI, kehadiran media yang terpercaya dan bebas adalah bukan sekadar pilihan, tapi kebutuhan mendasar bagi demokrasi,” ujar Meutya.
Untuk merespon ancaman nyata tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Dewan Pers dikatakan telah menyusun sejumlah kebijakan dan panduan operasional. Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk menghadapi ancaman disinformasi, disrupsi dari teknologi AI, menanggulangi krisis kepercayaan publik, dan memikirkan masa depan jurnalisme.
Fokus kebijakan tertuju pada tiga pilar utama: perlindungan konten bernilai jurnalistik, penerapan etika dalam pemanfaatan AI, serta penjaminan keabsahan berita. Salah satu inisiatif konkret adalah penerbitan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kecerdasan artifisial tidak diperkenankan untuk mengambil alih peran sentral jurnalis manusia. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, di mana kendali dan tanggung jawab akhir tetap berada di tangan jurnalis untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas pemberitaan.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Hak Penerbit. Perpres ini mewajibkan platform digital untuk ikut bertanggung jawab terhadap konten jurnalistik yang mereka manfaatkan. Kebijakan yang kerap disebut “Publisher Rights” ini bertujuan mengoreksi ketimpangan dalam ekosistem digital sekaligus melindungi media massa, terutama media lokal, dari ancaman eksploitasi konten oleh teknologi AI.(JP02)


















