JAKARTA, jurnalpapua.id – Berdasarkan Climate Outlook 2026, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyusun serangkaian langkah strategis untuk mengantisipasi puncak risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diprakirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan meningkat mulai Juli mendatang. Fase iklim yang bergeser dari La Nina lemah ke kondisi netral, dan berpotensi menuju El Nino pada paruh kedua tahun, menjadi perhatian utama.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rohmat Marzuki, meminta penyiapan analisis spasial yang detail. “Kami minta peta kerawanan karhutla ditumpang-tindihkan (overlay) dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kawasan konservasi, izin usaha perkebunan, serta data area terbakar tiga tahun terakhir. Targetnya adalah mengantisipasi kebakaran berulang di lokasi yang sama,” ujarnya, seperti dikutip dalam rapat persiapan, Kamis.
Analisis tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi dengan tepat area-area prioritas yang memerlukan intervensi intensif sebelum musim kemarau puncak tiba.
Di sisi pemberdayaan masyarakat, Wamenhut menekankan penambahan jumlah kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), khususnya di provinsi-provinsi rawan seperti Riau. “Apabila ada penambahan anggaran untuk penanggulangan karhutla, saya minta MPA ditambah. Pengalaman menunjukkan efektivitas mereka di garis depan,” tegas Rohmat.
Tidak hanya itu, ia juga memerintahkan personil Manggala Agni, brigade khusus pemadam kebakaran hutan KLHK, untuk meningkatkan koordinasi dengan Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Kolaborasi ini bertujuan untuk pengawasan yang lebih ketat guna mencegah aksi pembakaran lahan oleh oknum-oknum tertentu.
KLHK juga akan mengadopsi pembelajaran terbaik dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam membangun sistem mitigasi karhutla berbasis kelompok masyarakat, mengingat sebagian besar hotspot berada pada lahan gambut.
Sementara di bidang penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan sikap tegas. “Tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun luar kawasan hutan,” katanya. Sebagai tindakan preventif, KLHK telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengingatkan kewajiban mereka dalam mencegah dan menangani karhutla di areal konsesi.
Dengan pendekatan multi-pihak yang meliputi aspek peringatan dini, pemberdayaan masyarakat, koordinasi lapangan, dan penegakan hukum, KLHK berupaya meminimalisir dampak karhutla pada 2026, meskipun dihadapkan pada tantangan peralihan fenomena iklim yang berpotensi memperpanjang musim kemarau.(JP02)


















