BINTUNI, jurnalpapua – Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan perintah khusus dari Bupati Yohanis Manibuy, untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tugas ini diberikan dalam rangka evaluasi penyerapan anggaran yang masih rendah, hingga akhir triwulan III sampai triwulan IV.
Inspektur Teluk Bintuni, I Wayan Sidia menjelaskan, untuk menjalankan perintah tersebut, pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang hasilnya akan disampaikan ke Bupati.
“Dari beberapa (Bendahara OPD) memang ada permasalahan (keuangan), karena adanya transisi bendahara. Perlu penyesuaian, dan dari sisi pembinaan kita sampaikan juga bagaimana tanggungjawab dari bendahara lama,” kata Wayan Sidia, Jumat (21/11/2025).
Awal kepemimpinan Yohanis Manibuy – Joko Lingara di pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, pernah dilakukan perubahan atas bendahara yang tertuang dalam Keputusan Bupati nomor 900.1.5.1/030/BUPATI-TB/IV/2025 tentang Penetapan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Melakukan Penatausahaan/Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Diantara OPD yang terdapat pergantian bendahara adalah BPKAD, Bappelitbangda, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bendahara RSUD.
Dalam perjalanannya, terdapat pergantian lagi atas formasi tersebut. Peres Simon Manibuy yang sebelumnya dipercaya duduk di kursi Bendahara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggantikan Erni, dimutasi ke Dinas Dikbudpora menggantikan Yanuarius Haluk yang meninggal dunia. Posisi yang ditinggalkan Monce-sapaan populer Simon Peres Manibuy, digantikan oleh Titus Febby yang sebelumnya menjabat Bendahara RSUD.
Dari transisi sejumlah bendahara tersebut, disampaikan Wayan Sidia, terdapat persoalan terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan anggaran.
“Tim sedang meminta sejumlah dokumen dari beberapa OPD untuk dilengkapi. Kalau memang (SPJ) itu menjadi tanggungjawab bendahara lama, ya harus diselesaikan biar tidak menjadi hambatan pengelolaan anggaran oleh bendahara baru,” tukas Wayan Sidia.
Kata Wayan, terhambatnya laporan penggunaan anggaran ke BPKAD, akan memicu performa laporan keuangan di Bendahara Umum daerah (BUD) dalam hal penyerapan ABPD. Selain itu, SPJ yang tidak segera terselesaikan oleh bendahara OPD, juga akan menjadi hambatan untuk pengajuan anggaran berikutnya di BUD.
“Kan kalau penggunaan anggaran sebelumnya belum dibuatkan SPJ, tidak boleh mengajukan anggaran baru di keuangan. Jadi saya harap para bendahara kooperatif dan tertib administrasi, supaya pengelolaan anggaran daerah ini berjalan baik,” kata Wayan. JP01





















