Ketua KPU Teluk Bintuni Sukacita Terima Putusan MK, Pleno Penetapan Bupati Terpilih Dipercepat

0
1171
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni, Papua Barat.
Google search engine
Google search engine
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menyatakan sukacita menerima Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, KPU akan segera melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih, sebagai dasar pelantikan.

“Kami sebagai Termohon, menerima dengan sukacita. Kemudian alhamdulillah kami juga selanjutnya akan melakukan langkah-langkah dan persiapan untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,” kata Memed kepada media ini, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, Memed menyampaikan KPU Teluk Bintuni berencana menggelar Sidang Pleno Penetapan itu pada hari Jumat, 07 Februari 2025 di Aula KPUD Teluk Bintuni.

Namun rencana itu diubah dan ditetapkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati-wakil Bupati Terpilih, akan digelar di Aula KPU Teluk Bintuni pada Kamis, 06 Februari 2025 pukul 20.00 Wit.

“Melaksanakan Surat KPU RI Nomor 232, maka Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan wakil Bupati Teluk Bintuni akan dilakukan pada hari Kamis, 06 Februari 2025 pukul 20.00 WIT di Aula KPU Teluk Bintuni,” kata Memed, dalam pesan singkat yang dikirim ke media ini, Kamis (6/2/2025) pagi.

Sehari sebelumnya, Hakim Konstitusi menyatakan Tidak Dapat Menerima permohonan Pemohon dalam PHPU Kepala Daerah dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, tidak jelas atau kabur.

Berita Terkait : Tidak Jelas dan Kabur, Permohonan Paslon DAMAI Ditolak Hakim MKRI

Sebagai pihak Termohon dalam perkara noor 101 ini adalah KPU Teluk Bintuni, dan pasangan calon nomor urut 01, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Iribaram sebagai pihak terkait. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here