JAKARTA, jurnalpapua – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), yang dikenal sebagai Indonesia SIPF, merayakan ulang tahun ke-11 dengan menyelenggarakan Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku pasar modal mengenai mekanisme perlindungan investor yang ada di Indonesia, terutama di tengah maraknya kasus investasi bodong.
Sejak didirikan, Indonesia SIPF telah menjadi penjaga keamanan aset investor di pasar modal Indonesia. Melalui pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal (DPP), Indonesia SIPF memastikan bahwa aset para investor tetap aman dari risiko yang mungkin timbul akibat wanprestasi dari perusahaan efek atau sekuritas.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, menekankan pentingnya empat langkah yang harus diingat investor untuk menghindari jebakan investasi bodong, yaitu prinsip “3D” (Uang Dingin, Hati Dingin, Kepala Dingin), pengecekan portofolio secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan berinvestasi di tempat yang legal dan memiliki perlindungan, seperti di Pasar Modal Indonesia.
Selain itu, perusahaan efek yang menjadi anggota Indonesia SIPF memberikan tambahan keamanan bagi investor. Jika terjadi kehilangan aset akibat fraud atau wanprestasi, investor dapat memperoleh ganti rugi hingga Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di kustodian, berkat DPP yang dikelola oleh Indonesia SIPF.
“Sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-11, Indonesia SIPF mengadakan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi selama Bulan Perlindungan Investor. Kegiatan ini mencakup webinar, seminar pasar modal yang diselenggarakan oleh perusahaan sekuritas dan Galeri Investasi BEI, serta kompetisi kreatif di Instagram dan TikTok. Selain itu, ada juga kompetisi pembukaan rekening efek yang diadakan bagi perusahaan sekuritas anggota Indonesia SIPF.”terang Narotama Aryanto
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menambahkan, Indonesia SIPF juga memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan meluncurkan Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Perlindungan Aset Pemodal. Ini menjadikan pasar modal Indonesia sebagai yang pertama di dunia dengan prinsip syariah yang mencakup seluruh aspek pasar modal, mulai dari produk, proses transaksi, hingga perlindungan aset pemodal.
“Ke depan, Indonesia SIPF berencana untuk memperluas cakupan perlindungan kepada investor reksa dana dan platform securities crowdfunding (SCF). Saat ini, diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemangku kepentingan sedang berlangsung untuk merealisasikan inisiatif ini.”imbuhnya
Dengan serangkaian upaya yang telah dan sedang dilakukan, Indonesia SIPF menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi di pasar modal Indonesia.
“Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan pemahaman mereka mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia, demi terhindar dari ancaman investasi bodong dan memastikan aset mereka tetap aman dan terjamin.”tutup Narotama mengingatkatkan. (JP02)