ASN Yang Maju Pilkada, Harus Mundur Sebagai Pegawai Negeri Saat di Tetapkan KPU

0
131
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju dalam kontestasi pemilihan Bupati/Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2024-2029, harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri saat ditetapkan sebagai calon peserta oleh penyelenggara.

Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menjelaskan, pengunduran diri itu dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada KPUD selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Penguduran diri sebagai ASN harus sudah dilakukan saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon peserta oleh penyelenggara. Jadi bukan saat mendaftar sebagai calon peserta,” kata Memed kepada media ini, Selasa (18/6/2024).

Penjelasan Memed ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Perkara yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, teregister dengan nomor Perkara No. 41/PUU-XII/2014.

Dijelaskan Memed, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.

Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.

Namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan “kapan” pengunduran diri tersebut harus dilakukan. Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.

Pasal 119 UU ASN menyatakan:

Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.

Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan. Sebab, terdapat ketentuan Undang-Undang yang mengatur substansi serupa namun memuat persyaratan atau perlakuan yang tidak setara meskipun hal itu diatur dalam undang-undang yang berbeda, dalam hal ini Undang-Undang Pilkada.

Menurut Mahkamah, dalam UU Pilkada juga terdapat ketentuan yang mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sementara bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada.

Untuk itu, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.

“Jadi bagi ASN yang akan maju sebagai calon peserta Pilkada, aturannya sudah jelas. Mundur sebagai ASN saat ditetapkan sebagai peserta,” tandas Memed. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here