MANOKWARI, jurnalpapua – Perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang dibaca media ini, terdapat dua nama kepala OPD di lingkungan Pemda Teluk Bintuni yang ikut disebut.
Keduanya adalah Victor E. Ririhena, Kepala Dinas Perhubungan dan Laras Nuryani, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku bendahara Umum Daerah.
Duet JPU dalam perkara ini, Stevy Stollane Ayorbaba SH dan Theopilus Kleopas Auparay dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, dalam berkas dakwaannya menyebut, Victor E. Ririhena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui untuk membuat penagihan 100 % dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 047/SPM-LS/Dishub/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021.
“Bahwa ketika 2 (dua) unit Mobil Pedesaan belum diserah terimahkan dari Terdakwa selaku pelaksana CV. Biti Onar kepada Saksi Andreas Asmorom, “ begitu bunyi dakwaan jaksa.
Berita Terkait :
– Baru Dibeli, Mobil Angdes Pengadaan Dinas Perhubungan Parkir di Kantor Polisi
– Jaksa Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan Teluk Bintuni
Dalam perkara ini, ada dua orang yang menjadi terdakwa, Fransiskus Lusianak dan Andreas Asmorom, Kabid darat Dinas Perhubungan yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan dua unit mobil angdes tersebut. Pada berkas dakwaan untuk Fransiskus Lusianak, Andreas Asmorom dihadirkan sebagai saksi.
Perkara ini didaftarkan di PN Manokwari pada 5 Oktober 2023 dan sidang pertama berlangsung pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Disebutnya nama Victor E. Ririhena dalam ruang sidang, terkait dengan berkas SPM yang ia tandatangani dan dibawa Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan ke BPKAD, tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Victor E. Ririhena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni .
Padahal, ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan ; Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kendati demikian, penagihan tersebut langsung diproses dengan diterbitkannya SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 oleh saksi Laras Nuryani selaku Kuasa BUD.
Sementara ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan; Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Aturan lainnya, dalam BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf Q, angka 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan; Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA dan/atau KPA apabila : 1) Tidak lengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA; 2) Tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
“Bahwa seharusnya saksi Laras Nuryani selaku Kuasa BUD, menolak menerbitkan SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 dengan Nilai Pengeluaran Rp. 1.325.000.000, Pajak PPN & PPH Rp. 138.522.726,- karena pihak Dinas Perhubungan tidak melampirkan dokumen Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Saksi Victor E. Ririhena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, yang mana pembayaran tersebut diatas tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa,” urai JPU dalam dakwaannya. JP03