Jaksa Bintuni Surati KPK, Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Naik Penyidikan

0
281
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Proses pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPUD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019 dan 2020 di kejaksaan, sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas perubahan status ini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Informasi yang diterima media ini dari lingkungan KPK menyebut, surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni itu dibuat tanggal 27 September 2023 dengan Nomor B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023. Surat ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua SH.MH dengan tandatangan elektronik.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor PRINT-373/R.2.13/Fd.1/09/2023 tanggal 27 September 2023, bersama ini diberitahukan bahwa Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah mulai melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni TA.2020,” demikian kutipan bunyi surat pemberitahuan ke KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Berita Terkait : Kejaksaan Bintuni Selidiki Penggunaan Dana Hibah Rp 64,9 Miliar Tahun 2019-2020 di KPUD

Nilai total dana hibah yang tengah ditelisik oleh jaksa ini, sebesar Rp 64,9 miliar yang tertuang dalam dua Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD).

Pertama, pada NPHD Nomor 16/001/BUP-TB/I/2019 dan Nomor 01/PR/4.1-SPj/KPU-Kab/I/2019 tanggal 4 Januari 2019, dana hibah diterima KPUD Bintuni sebesar Rp 8 miliar. Keterangan dalam NPHD, tujuan pemberian hibah ini untuk mendukung operasional pada sekretariat KPUD Teluk Bintuni.

Kedua, NPHD Nomor 16/97/BUP-TB/X/2019 dan Nomor 255/PP.01.02-SPj/9206/KPU-KAB/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019, nilai hibah yang diberikan Pemda Bintuni sebesar Rp 56,9 miliar yang dibagi dalam dua tahun anggaran. Pada APBD 2019, alokasinya sebesar Rp 2 miliar, dan Rp 54,9 miliar sisanya di masuk pada APBD tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua belum memberikan penjelasan terkait perkembangan proses hukum perkara ini, termasuk surat yang dikirim ke KPK. Konfirmasi yang disampaikan media ini melalui aplikasi percakapan WA, hingga berita ini ditayangkan, belum di jawab. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here