Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Teluk Bintuni, Jaksa Layangkan Panggilan Ketiga ke Ganem Seknun

0
186
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua SH. MH
Spread the love

TELUK BINTUNI, jurnalpapua – Proses penyilidikan perkara dugaan korupsi dana hibah operasional Pilkada Teluk Bintuni tahun 2019, masih dijalankan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Perkembangan terakhir, jaksa penyidik telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Ganem Seknun, mantan Sekretaris KPUD Teluk Bintuni yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua SH didampingi Theophilos Kleopas Auparay, SH., Kepala Subseksi Penyidikan Kejari Teluk Bintuni menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ganem Seknun, untuk diambil keterangannya sebagai saksi.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir. Ini kami kirimkan lagi surat panggilan yang ketiga, dan kalau yang bersangkutan masih tidak hadir juga, kami akan minta bantuan aparat untuk menghadirkan di hadapan penyidik,” kata Kajari kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Surat panggilan ketiga untuk Ganem Seknun bernomor Nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, dijelaskan Kajari, telah dikirim ke rumah yang bersangkutan dan diterima kerabatnya berinisial AS.

Penyidik Kejaksaan berharap Ganem Seknun kooperatif atas panggilan tersebut, dengan menghadiri panggilan ketiga pada Senin (27/5/2024) pukul 10.00 WIT. “Kami juga mengimbau kepada pihak keluarga, organisasi kepemudaan, partai politik, dan ikatan keluarga agar tidak menghalangi proses penyidikan,” tegasnya lagi.

Ditambahkan Kajari, sesuai Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Baca juga : Kejaksaan Bintuni Selidiki Penggunaan Dana Hibah Rp 64,9 Miliar Tahun 2019-2020 di KPUD

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni, sedang menyelidiki penggunaan dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Nilai total dana hibah yang tengah ditelisik oleh jaksa ini, sebesar Rp 64,9 miliar yang tertuang dalam dua Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD).

Pertama, pada NPHD Nomor 16/001/BUP-TB/I/2019 dan Nomor 01/PR/4.1-SPj/KPU-Kab/I/2019 tanggal 4 Januari 2019, dana hibah diterima KPUD Bintuni sebesar Rp 8 miliar. Keterangan dalam NPHD, tujuan pemberian hibah ini untuk mendukung operasional pada sekretariat KPUD Teluk Bintuni.

Kedua, NPHD Nomor 16/97/BUP-TB/X/2019 dan Nomor 255/PP.01.02-SPj/9206/KPU-KAB/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019, nilai hibah yang diberikan Pemda Bintuni sebesar Rp 56,9 miliar yang dibagi dalam dua tahun anggaran. Pada APBD 2019, alokasinya sebesar Rp 2 miliar, dan Rp 54,9 miliar sisanya di masuk pada APBD tahun 2020. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here