BINTUNI, jurnalpapua – Operasi Zebra Mansinam yang digelar serentak selama 14 hari secara gabungan, memiliki target prioritas penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaranan lalu lintas.
Operasi yang dimulai pada 4 September 2023 ini, akan menindak pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Yang kedua, polisi akan menindak pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, kemudian pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI atau pengendara mobil yang tidak mengenakan safety belt.
Jenis pelanggaran keempat yang akan ditindak adalah pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara yang menjalankan kendaraannya melebihi batas kecepatan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, SIK., MM., M Si yang bertindak sebagai inspektur dalam apel gabungan Operasi Zebra Mansinam di halaman Mapolres Teluk Bintuni pada Senin (4/9/2023) menjelaskan, operasi ini dalam rangka cipta kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas menjelang pesta demokrasi tahun 2024.
“Tujuannya adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan Lalu Lintas dan angka fatalitas korban lakalantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” kata Kapolres.
Kepada personil yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut, mantan Kapolres Sorong Selatan ini berpesan agar dalam melaksanakan operasi, petugas mengedepankan tindakan preemtif, preventif, edukatif serta persuasif dan humanis.
“Laksanakan Deteksi Dini, Lidik dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat Rawan Macet, Pelanggaran dan Laka Lantas,” kata Kapolres.
Pelaksanaan Operasi Zebra di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni ini digelar berdasarkan surat Telegram Kapolda Papua Barat Kepada Polres Jajaran Polda Papua Barat Nomor : ST / 279/ VIII/OPS.1.3./2023, dan undang -undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Polri; undang -undang tahun Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ; Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/1692/OPS.45/2023 Tgl 2 Agustus Ttg Perubahan Pelaks Ops Kepolisian Kewilayahan “Zebra – 2023”.
Dasar lainnya adalah Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor : STR/500/VIII/OPS.1.3./2023 Tgl 11 Agustus 2023 Ttg Rencana Garis Besar Pelaks Ops Kepolisian Kewilayahan “zebra – 2023”; serta Surat Telegram Kapolri Nomor : St/1825/VIII/OPS.1.3/2023 Tgl 16 Agustus 2023 Ttg Jukrah Pelaks Ops “Zebra – 2023”. JP03